Waspada Beli Motor di Medsos

Waspada Beli Motor di Medsos

TIGARAKSA – Polisi akan menangkap penjual sepeda motor bodong di media sosial. Kendaraan yang dijual kerap hasil dari pencurian. Untuk itu, unit ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang bakal membongkar sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan dengan sistem online. Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif mengtakan, polisi akan mengejar asal-muasal sepeda motor bodong yang dijual melalui media sosial. Ia mengungkapkan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya AP (20) di Cibadak. “Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan. Kita akan terus lakukan pendalaman kasus ini. Karena, penjualan motor bodong merugikan masyarakat. Dimana, bisa dijadikan tersangka penadah barang hasil curian,” katanya kepada awak media, Minggu (1/9/). Kata Sabilul, dari hasil pemeriksaan AP mengaku membeli sepeda motor melalui media sosial. Ia menjelaskan, alasan AP membeli motor tersebut lantaran dijual dengan harga murah. Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan dari pemuda asal Subang tersebut. “Motor RX King miliknya tanpa dilengkapi surat resmi. Ia juga mengaku membeli motor bodong itu secara online. Kita masih terus dalami informasi ini. Untuk sementara, AP sedang diperiksa dan belum kita berikan status sebagai tersangka,” lanjurnya. Lanjutnya, pemeriksaan kepada AP dilakukan untuk menelusuri jaringan praktik jual-beli motor bodong. Ia menegaskan, pemuda tersebut, dapat ditetapkan sebagai tersangka penadah barang hasil curian. “Saya sudah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat penjualan motor bodong. Saya meminta warga yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas,” jelasnya. Ia menghimbau, kepada warga agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua melalui media sosial atau sistem online. Hal utama, kata dia, harus dipastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima serta dilengkapi surat-surat resmi. “Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya. Dan seharusnya tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: