Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tunggu Perpres

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tunggu Perpres

JAKARTA - Sehari setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada 1 September 2019, ternyata dibantah oleh pihak istana. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, sampai saat ini rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan oleh pemerintah. "Tadi saya komunikasi juga dengan ibu menteri (Sri Mulyani), cuma kan belum selesai pembahasan," ujar dia di Jakarta, Jumat (30/8). Lanjut Ngabalin, selain membahas mengenai besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pembahasan peraturan presiden (perpres) belum selesai disusun. Pembahasan untuk perpres ini masih dua tahap lagi. Dia tidak menjelaskan secara detil dua tahapan apa saja yang dimaksud. "Ia (dituangkan dalam perpres), tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi. Masih ada pembahasan dengan ibu menteri terkait BPJS," kata dia. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan. Kemudian, iuran kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Sementara usulan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) lebih rendah ketimbang hitungan Sri Mulyani. Yakni kelas mandiri I menjadi Rp120 ribu, kelas mandiri II menjadi Rp75 ribu dan kelas mandiri III di angka yang sama, Rp42 ribu. Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambugio membenarkan apa yang dikatakan Ngabalin. Sampai saat ini besaran kenaikan iuran dan perpres masih dalam pembahasan pemerintah. Artinya tidak memungkinkan pemberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan September ini. "Sekarang keputusan kan meman belum ada, masih dibahas. Ngabalin betul (yang dikatakannya)," kata Agus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (30/8). Menurut dia, apa yang dikatakan menteri A dan B berbeda-beda tidak masalah. Sebab belum ada keputusan resminya. "Ya, beda-beda boleh saja, kan belum ditetapkan (keputusan besaran kenaikan BPJS Kesehatan)," ucap dia. Nah, ketika keputusan telah ada, maka para menteri yang berkomentar akan sama. "Kalau sudah ditetapkan semuanya akan sama," imbuh dia. Agus meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menghitung besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab jika gegabah, defisit BPJS Kesehatan akan terus terjadi. "Supaya hati-hati hitungannya. Karena penjahat-penjahat APBN di situ banyak, ya (iuran BPJS Kesehatan) harus naik. Ini kan didukung antar pemerintah, pekerja juga bayar iuran, dan pengusaha juga bayar iuran," ucap dia yang sebelumnya sejak 4 tahun telah memprediksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan defisit lantaran sistemnya yang salah. (fin)

Sumber: