2020, Perkim Bangun Jalan Sodong Village

2020, Perkim Bangun Jalan Sodong Village

TIGARAKSA – Kondisi jalan yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Sodong Village rusak. Kerusakan jalan diperkirakan sejak 2011 lalu, sehingga mendesak warga patungan dan bergotong royong membangun jalan tersebut. Dikethaui, jalan lingkungan perumahan dibangun dengan memanfaatkan limbah pengecoran jalan Tol Balaraja yang sedang berlangsung. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi mengatakan, fasilitas umum yang terdapat di Perumahan Sodong Village sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun, penyerahan dokumen dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. “Sudah menjadi aset milik pemerintah daerah jalan yang ada di perumahan tersebut. Penyerahan dilakukan pada akhir 2017 sebelum saya menjabat kepala dinas disini. Nanti, kita berkoordinasi dengan Bappeda untuk memasukan anggaran perbaikan jalan di tahun depan,” ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (27/8). Kata Iwan, ada syarat dan tahapan apabila FSU yang dikelola pengembang perumahan dapat menjadi milik pemerintah daerah. Diantaranya, kondisi jalan saat diserahkan dalam kondisi baik serta pengembang perumahan sudah melakukan perawatan. Dimana, sebelum sah secara hukum menjadi milik pemerintah, FSU akan dinilai kelayakan terlebih dahulu. “Setelah pengembang mengajukan surat permohonan kepada pemerintah daerah, nanti kita terjunkan tim verifikasi yang terdiri dari Inspektorat dan dari kita. Setelah diverifikasi baru nanti kita serah terima aset melalui berita acara yang ditandatangani pemerintah dan pengembang. Jadi beban anggaran pemerintah hanya bersifat pemeliharaan dan perawatan,” jelasnya. Lanjutnya, dirinya memerlukan adanya surat permohonan yang diajukan warga dari permuhan Sodong Village yang telah ditandatangani kepala desa dan camat. Nantinya, surat permohonan tersebut dijadikan dasar pemerintah memperbaiki jalan di perumahan tersebut. “Kita memerlukan adanya surat permohonan dari warga kepada desa, dan camat kemudian kepada dians perkim. Surat itu saya akan jadikan dasar mengajukan anggaran kepada Bappeda,” ujarnya. Senada, Kepala Seksi FSU Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Nursamsyu membenarkan, aset berupa jalan yang terdapat di Sodong Village menjadi milik Pemkab Tangerang. “Penyerahan pada akhir 2017 sebelum Pak Iwan menjadi Kadis. Asetnya tercatat di BPKAD sedangkan pengelolaannya ada di kita,” tukasnya. Terpisah, Tarno, perwakilan perusahaan yang melaksanakan proyek perumahan Sodong Village mengatakan, pengembang perumahan tersebut atas nama PT Mega Mustika Gemilang. Ia enggan berkomentar lebih jauh perihal fasos-fasum perumahan Sodong Village. “Tidak ada masalah. Saya yang bertugas membangun rumah dan lainnya dari lahan mentah atau kosong. Saya tidak tahu lebih lanjutnya. Setahu saya sudah diserahkan fasos-fasumnya kepada pemkab sekira. Maaf, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak,” ujarnya ketika dihubungi Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (22/8). Semenatara, Ketua RT 02/04 Perumahan Sodong Village, Saeful Bahri mengatakan, baru mengetahui aset jalan merupakan milik pemerintah. Sebab, tidak ada sosialisasi dari pengembang perumahann akan penyerahan aset jalan FSU kepada pemerintah. “Sejak 2011 jalan di sini rusak berat tetapi sampai saat ini baru kemarin warga gotong royong jalan. Sebelumnya tidak ada perhatian dari pengembang. Saya baru tahu dari akang wartawan kalau jalan ini sudah milik pemerintah. Saya denger dari Jaro kalau akan ada pengecoran jalan dari pemerintah hanya saja waktunya tidak tahu kapan,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: