Jual Produk Ilegal Hanya Ditegur

Jual Produk Ilegal Hanya Ditegur

TANGERANG-Penjualan makanan ataupun bahan makanan di toko modern bukan berarti produk yang dijual layak konsumsi. Buktinya dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menemukan makanan mengandung boraks dan berpengawet mayat (formalin) di toko modern. Makanan berbahaya itu ditemukan di Pasar Modern Town Market Modernland dan Carrefour di Tangcity Mall, Rabu (7/6). Di Pasar Modern Town Market Modernland, BPOM bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang menguji sampel 27 tahu. Tujuh di antaranya ditemukan tidak memenuhi syarat layak konsumsi. “Dari hasil sampel tersebut, kami menemukan empat sampel tahu menggunakan formalin,  dua sampel menggunakan pewarna tekstil, dan satu sampel menggunakan boraks,” ucap Fikri Nazaruddin, Kepala Seksi Pemeriksaan, Sertifikasi dan Layanan BPOM Banten. Peringatan keras langsung diberikan kepada penjual yang terbukti barang dagangannya mengandung zat berbahaya. “Kami berikan teguran keras, kami pantau lagi ke depan,” ucapnya. Sementara di Carrefour Tangcity Mall, petugas melakukan pengecekan makanan dan minuman dalam kemasan. Pengecekan dilakukan meliputi tanggal kedaluwarsa, izin edar dan kondisi kemasan. Hasilnya,ditemukan mie instan yang diduga ilegal, karena tidak terdaftar di BPOM. Mi instan tersebut merek Mie Osa "Setelah kita cek, ternyata tidak terdaftar di BPOM, ini kamu duga ilegal dan lolos dari pengawasan pihak manajemen," lanjutnya. Kemudian petugas meminta pengelola untuk menarik dan tidak menjualnya. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan aplikasi bernama cekbpom atau melalui website. “Cukup dengan memasukkan kode produksi BPOM yang tertera, kemudian kita bisa tahu produk ini layak dan memiliki izin edar atau tidak,” ucap Fahmi Imam, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangerang. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Sementara untuk pemilik retail, Fikri berharap agar tidak sembarangan menerima barang untuk dijual. “Kami juga akan tetap memberikan penyuluhan, melakukan pembinaan baik memantau langsung maupun sosialisasi,” ucapnya. (mg-01/bha)

Sumber: