Suami Istri Bandar Sabu, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Suami Istri Bandar Sabu, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 5 Miliar

SERPONG-Bandar besar sabu ditangkap. Satuan Narkoba Polres Tangsel menangkap Chairus Sakina (27) alias Poppy di Taman Sari, Jakarta Pusat. Namun, suami Poppy, berinisial AH berhasil kabur. Di dalam kamar kontrakan Poppy polisi berhasil menemukan sabu seberat 4,5 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Di tempat lain, polisi juga menangkap Sandy Kurniawan (36) warga Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel. Dari tangan Sandy disita 0,3 gram sabu dan 393 gram narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba ini dilakukan berkat pengembangan kasus narkoba yang sedang dilakukan anggotanya. "Dua pelaku ini sudah lama kita incar hasil pengungkapan kasus narkotika yang sedang dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (26/8). Ferdy menambahkan, untuk pelaku Poppy diringkus pada 22 Agustus lalu di rumah kontrakannya di Taman Sari, Jakarta Pusat. Dari dalam kontrakan polisi mendapatkan empat bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya ternyata berisi sabu dengan totol berat 4,01 kg. Juga ditemukan 6 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat total 528 gram. Sehingga total barang bukti sekitar 4,5 kg sabu. Barang haram ini disimpan Poppy di dalam lemari kamar tidurnya. Poppy dalam menjalankan bisnis haramnya tidak sendiri. Namun, bersama AH, suaminya. "Jadi Poppy dan AH ini menjalan bisnis haram bersama. Sabu ini menurut Poppy diperoleh dari seseorang berinisial F di daerah Kebayoran Baru Jakarta Pusat dan Sunter Jakarta Utara," tambahnya. Masih menurut Ferdy, barang bukti sabu dari tangan Poppy bila dirupiahkan tidak kurang dari Rp 5 miliar. Sedangkan pelaku Sandy, Ferdy menuturkan anggotanya meringkus pelaku di parkiran motor The Medina Apartement di Jalan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 24 Agustus lalu. Dari kantong celana pelalu polisi menemukan 0,3 gram sabu. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di rumah pelaku di Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel dan diperoleh barang bukti lain. Yakni 72 bungkus plastik bening yang berisi tembakau gorilla. "Total gorilla yang ditemukan anggota saya seberat 393 gram. Pengakuan pelaku barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial O dan A yang sekarang sedang kita kejar," tuturnya. Untuk narkotika jenis gorilla, Sandy menjualnya dengan sasaran anak remaja wilayah Kota Tangsel dan dijual per paket kecil. "Satu paket kecil dijual Rp 50 ribu dan bisa dilinting jadi 5-6 linting," tuturnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, Poppy dan suaminya merupakan residivis narkotiba. "Pengakuan pelaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari. Pelaku yang kita amankan keduanya positif menggunakan narkotika, artinya mereka menjual plus pemakai juga," tambahnya. (bud)

Sumber: