Driver Ojol Tipu Gadis Pandeglang, Ngaku Polisi di Medsos

Driver Ojol Tipu Gadis Pandeglang, Ngaku Polisi di Medsos

SERANG-Mengaku sebagai polisi di media sosial (Medsos) facebook, YS (24) seorang driver oejk online asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil memperdaya gadis asal Pandeglang berinisial RR dan menguras uang korban hingga Rp 21 juta. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bnaten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi melalui inbox atas nama Trii FDT dengan akun facebook milik RR. Keduanya menjalin hubungan melalui akun media sosial Facebook dan beralih ke Whatsapp. Setelah menjalin hubungan kataya, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya perawatan medis ibunya. Selama berhubungan dari Juni 2018, RR telah dirugikan sebesar Rp 21 juta dengan tiga kali pengiriman. "Modus pelaku berteman dengan korban melalui akun medsos lain. Si pelaku mengambil foto korban untuk dibuat akun facebook tersebut dengan cara itu pelaku memperdaya korbannya," kata Wiwin ditemani Kabid HUmas Pol Edy Sumardi Priadinata saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (22/8). Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil uang kejahatannya tersebut dipakainya untuk berfoya-foya. Selain RR, pelaku pun mengaku sempat menipu salah satu gadis asal Surabaya Jawa Timur inisial R. Kasus ini terungkap, setelah RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan bahwa ia sedang menjalin hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim. Pada saat RR menunjukkan foto tersebut ternyata bergambar Briptu TR. "Saat dikonfirmasi langsung kepada Briptu TR yang bersangkutan tidak mengaku. Merasa dirugikan TR melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," katanya. Sementara itu, pelaku YS mengaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2018, menggunakan akun palsu dan mengambil foto orang lain dari Instagram yang di screenshot dan diunakan ke akun Facebook palsunya. "Baru dua korban semua perempuan, biar dapat awalnya alasan buat orang tua aja, uangnya buat sehari-hari. (Menggunakan foto polisi) iseng saja," kata YS. Di tempat yang sama, korban Briptu TR mengaku kaget pertama kali diberi kabar dengan temannya yang bertugas di Polres Pandeglang, bahwa ia telah di cari oleh seorang wanita. "Pas ditelfon saya liat katanya mau nikah tapi katanya kenal lewat facebook Trii FDT. kata teman saya kenal sama saya, pas ditunjukin foto RR lah saya juga kenal tidak," tegasnya. Untuk menindaki hal ini TR sempat menghubungi pelaku lewat akun Facebook tersebut dan menyatakan siapa yang menggunakan fotonya itu. "Untuk klarifikasi saya kontek akaun facebook tersebut saya kirimpesan, terus akun saya langsung diblokir," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku YS, dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Pasal 35 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah. (mg-04/and)

Sumber: