6 Tersangka Ditahan Terkait Impor Bawang, KPK Ingatkan Kemendag dan Kementan

6 Tersangka Ditahan Terkait Impor Bawang, KPK Ingatkan Kemendag dan Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus suap impor bawang putih, kemarin (9/8). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami setiap lapis informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya mafia impor dalam perkara suap itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menitipkan enam tersangka di tiga rumah tahanan negara (rutan). Tersangka I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri, Elviyanto, dan Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan KPK C1. Adapun Doddy Wahyudi dan Zulfikar di Rutan Pomdam Jaya Guntur. ”Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri. Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka terkait dengan dugaan suap terkait impor bawang putih tersebut. Khususnya sejauh mana para pengusaha bekerjasama mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. KPK mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan. Pasalnya, kebijakan itu sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. ”Apalagi suap terkait impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi,” terang Febri. KPK sejatinya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih selama tahun 2017. Lembaga superbodi itu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perbaikan. Di antaranya, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Selain itu, KPK juga menemukan belum optimalnya dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara ril bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih. KPK juga menemukan belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi bawang putih impor. KPK pun merekomendasikan Kementan membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih. Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiastio Lukita mengaku belum tahu detail kasus yang sedang ditangani KPK. Dia juga tidak tahu pihak importer yang kini menjadi tersangka. Namun, dia menampik jika pengurusan rekomendasi dan izin impor dinilai sulit. “Ngapain itu orang pakai suap? Asal penuhi syarat kan begitu ada rekomendasi, kenapa nyuruh-nyuruh DPR?” ujarnya. Enggar mengaku, pihaknya selalu terbuka mengenai proses permohonan izin impor dan daftar importer yang sudah mendapatkan izin. Masyarakat juga bisa mengakses informasi tersebut secara online. Namun, Enggar mengaku akan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Importer yang melanggar aturan, lanjut dia, dipastikan akan di-blacklist oleh pemerintah dan dihapus dari direktori importer Kemendag. Politikus Partai Nasdem itu mengaku akan memantau perkembangan kasus ini. Dia juga akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian soal usulan penggolongan bawang putih sebagai komoditas bahan pokok. Sebab, impor komoditas bahan pokok biasanya diikuti dengan penentuan harga acuan. Selain itu, laporan stok distributornya juga lebih ketat. “Untuk itu kami harus ajukan di rakor (rapat koordinasi) dulu,” katanya. (jpg)

Sumber: