Kejari Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Kasus Narkoba

Kejari Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Kasus Narkoba

TIGARAKSA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil tindak pidana, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8). Barang bukti dari kasus peredaran narkoba paling banyak. Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang sudah inkrah dari pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bachtiar mengatakan, ada amanat dari surat salinan putusan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti. Kata Zulbahri, untuk barang bukti narkoba, ganja yang dimusnahkan didapat dari 13 perkara dengan total 629,464 gram. Sedangkan, sabu dari 72 perkara dengan berat 263, 034 gram. Adapun senjata api diperoleh dari 5 perkara yang terdiri tiga pucuk senjata api rakitan serta tiga pucuk senjata api jenis air soft gun. “Ada pula heximer dan senjata tajam jenis golok sebanyak dua buah. Kemudian ada alat komunikasi atau handphone sebanyak 16 buah, kebanyakan dari pengedar narkotika. Lalu ada timbangan sebanyak dua buah yang juga digunakan narapidana narkoba untuk jual beli. Serta alat untuk penyalahgunaan narkotika. Ditambah pakaian dan barang lainnya,” jelasnya. Sementara untuk barang bukti obat-obatan, hasil sitaan BPOM. “Obat-obatan ini sita badan pengawas obat dan makanan dimana dijual tanpa izin. Kita pun tidak tahu siapa pemilik barang tersebut. Jelasnya, ini penyitaan dari satu hingga dua tahun kebelakang dan ini merupakan amanat dari pengadilan. Adapun barang bukti yang kita musnahkan terdiri ddari jenis ganja, sabu dan senajata api baik rakitan,” kata Zulbahri kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/8). Untuk, senjata api beserta golok, dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil menggunakan mesin las gas. Sedangkan, untuk narkotika jenis sabu dicampurkan dengan larutan kimia didalam mesin blender. Lalu, pemusnahan barang bukti jenis HP, pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif terhadap penegakan hukum. Ia berharap, instansi penegak hukum yang lain dapat pula mengikuti langkah kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti. “Kita harus apresiasi komitmen dari kejaksaan sebagai penegak hukum. Karena, barang bukti yang sudah mendapatkan kejelasan status hukum dari pengadilan sebaiknya dimusnahkan untuk mencegah tindakan penyelewengan barang bukti,” jelasnya. (mg-10)

Sumber: