54.911 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
SERANG-Sebanyak 54.911 warga asala Kabupaten Serang yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dinonaktifkan. Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan sebanyak 5,22 juta peserta PBI BPJS Kesehatan karena ditemukannya data yang tidak valid. Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Ahmad Lutfi mengatakan bahwa penonaktifan peserta tersebut dilakukan Kemensos pada Kamis (1/8). "Iya benar di kita ada 54.911 jiwa yang dinonaktifkan, artinya mereka sudah tidak terdaftar lagi di PBI BPJS Kesehatan, katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (4/8). Dia menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan karena nama tersebut tidak terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial, selain itu juga karena diindikasikan tidak pernah digunakan dalam periode 2014-2016. "Mungkin persepsinya ini dalam tahun 2014-2016 ada tidak orangnya sebab tidak pernah digunakan," ujarnya. Meski begitu, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan jika memang data tersebut salah sasaran. Pertama, akan dialihkan ke pemerintah daerah (pemda) bilamana mampu untuk membayarkan iurannya. Kedua, bila pemda tidak menganggarkan maka data tersebut bisa kembali diusulkan ke pemerintah pusat. Ketiga, bila orang tersebut mampu maka akan dialihkan untuk mendaftar di kategori mandiri. "Waktu Kamis juga ada perwakilan keluarga asal Ciruas yang menanyakan kartunya yang tidak aktif, makanya selain diarahkan untuk mendaftar mandiri, kita juga data kembali untuk diusulkan," terangnya. Lebih lanut, Dinsos Provinsi Banten telah mengundang seluruh dinsos kabupaten/kota yang ada di Banten untuk membahas peserta PBI BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan. "Surat sudah saya terima, rapatnya Senin (hari ini), kita akan membicarakan solusi seperti apa ke depan." tuturnya. Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut. Namun juga secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Iqbal juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI. "BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," katanya dalam rilis. Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi dinsos kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan muali 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinsos atau dinas kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemda. "Kalau peserta sudah lapor ke dinas sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka dinas sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," paparnya. (mam/tnt)
Sumber: