DPR Setujui Pemberian Amnesti Nuril

DPR Setujui Pemberian Amnesti Nuril

JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi III DPR. Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna didampingi oleh anak dan penasihat hukumnya. "Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. "Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut. Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani mengatakan, putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan namun munculnya pertimbangan pemberian amnesti sebagai wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam hukum. "Oleh karena itu, penting bagi DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti" ujarnya. Erma berharap pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan hak-hak perempuan ke depan. Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri. Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami. "Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," harapnya. Selain itu ia juga berharap agar perempuan lebih berani bersuara ketika mendapat pelecehan seksual. Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak memberikan kesempatan kedua kalinya kepada pelaku pelecehan. "Kalaupun itu terjadi pada anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus anda berani bersuara," ucapnya. Baiq yang didampingi anaknya tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya sejak awal. "Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggot DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). Selain itu ia juga menyampaikan keinginannya untuk cepat-cepat kembali ke rumahnya yang berada di Lombok. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali menjadi guru atau tidak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan persnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta lekas bertindak untuk memberikan Baiq Nuril amnesti setelah DPR menyetujui dan merekomendasikan pemberian amnesti tersebut. Pemberian amnesti ini disebut dapat menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual. "Jalannya jelas untuk memberi Nuril amnesti, dan Presiden harus segera bertindak. Ini akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia," ujar Usman, kemarin. Menurut Usman, Presiden membuat keputusan yang tepat dengan berdiri di sisi Nuril. Ia mengatakan, diberikannya amnesti secara formal kepada Nuril akan menjadi pesan kuat kepada polisi, jaksa, dan pengadilan untuk melindungi korban pelecehan seksual. Usman mengatakan, Nuril tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual, tetapi juga menjadi korban pasal-pasal kasar di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan tersebut dianggap sebagai peraturan yang kejam, hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik damai di Indonesia. Selain itu, dia menuturkan, presiden juga harus memastikan Nuril dan keluarganya menerima reparasi atas ketidakadilan yang mereka derita. Itu merupakan hal minimum yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghormati wanita pemberani.(rep)

Sumber: