Walikota Sudah Cabut Laporan, Kemenkumham Belum

Walikota Sudah Cabut Laporan,  Kemenkumham Belum

KOTA TANGERANG- Walikota Tangerang melalui bagian hukum, mencabut laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7), sore. Surat resmi pencabutan laporan diterima Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim. Pemkot Tangerang Budi Arief mengatakan, pencabutan laporan setelah ada kesepakatan berdamai dengan Kemenkumham. "WaliKota diundang oleh Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut hadir juga dari pihak Kemenkumham yang dihadiri oleh Sekjen untuk sama-sama mencabut laporan polisi dan berdamai,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di ruang Humas Polrestro Tangerang Kota. Budi menambahkan, itikad baik itu sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang. Di mana, dari hasil pertemuan tersebut Walikota Tangerang menginstruksikan untuk segera mencabut berkas laporan di Polres Metro Tangerang Kota. "Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari pemkot ataupun dari Menkumham. Pak walikota memerintahkan kami dari bagian hukum sebagai kuasa untuk mencabut laporan,"paparnya. Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan. Lantaran hingga kemarin, dari Kemenkumham belum melakukan pencabutan laporannya. "Jadi memang benar, kita sudah layangkan panggilan terhadap enam pejabat pemkot. Ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari Kemenkumham. Kami belum bisa memberhentikan pemanggilan ini, dikarenakan pihak Kemenkumham belum melakukan pencabutan lapornya," ungkap mantan Direskrimsus Polda Banten ini, Kamis (18/7). Rencananya, kata Kapolres keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil untuk datang ke polres hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, ia tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut. Yang pasti, sebagai lembaga hukum, polres tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima. "Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah hadir atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas mantan Kasubdit Perbankan Bareskrim ini. Sementara itu, kemarin, Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar jumpa pers di rumahnya, Pinang, Kota Tangerang. Ia mengatakan, permasalahan antara Kemenkumham dan Walikota Tangerang sudah bisa diselesaikan. Bahkan sudah dipertemukan antara Kemenkumham dan Walikota Tangerang di kantor Kemendagri dengan hasil berdamai dan cabut laporan. "Mendagri itu sama seperti saya. Prinsipnya tidak sepakat kalau diantara lembaga pemerintah berseteru konfilk. Apalagi sampai saling lapor polisi. Maka itu harus diselesaikan dengan baik. Saya sudah menyelesaikan permasalahan antara Kemenkumham dan Walikota Tangerang dibantu dengan Kemendagri tadi siang (kemarin),"katanya. Terkait masalah lahan Kemenkumham yang didirikan bangunan oleh Pemkot Tangerang dan kampus milik Kemenkumham, kata Wahidin, akan dibahas pada Senin mendatang. Hal itu untuk menentukan apakah lahan yang ada di sekitar Puspemkota akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau ruang publik. "Kita akan sepekati dulu pada Senin, apakah menjadi RTH atau ruang publik. Karena lapangan tembak dan lapangan bola sukun, rencananya akan dibangun Politeknik. Maka itu Pak walikota khawatir. Untuk itu Senin akan kita bahas dan kita tentukan," tutupnya. (mg-9)

Sumber: