BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pedagang Pasar

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pedagang Pasar

CIKUPA – Iuran ketenagakerjaan yang menyasar pekerja non formal bakal digenjot. Seperti pekerja magang atau pedagang pasar, serta kalangan pemilik usaha di kios-kios pasar tradisional. Dimana selama ini, masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja non formal belum optimal tercover iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Maulana Zulfikar mengatakan, fokusnya melakukan penyisiran pekerja non formal, pelajar atau mahasiswa yang magang atau praktik kerja lapang sebab memiliki risiko yang sama dengan pekerja. “Kita fokuskan sosialisasi kepada pelajar karena mereka banyak yang praktik kerja lapang. Dimana risiko keselamatan kerjanya sama dengan pekerja pabrik. Hal ini harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (18/7). Kata Zulfikar, siswa yang praktik kerja lapang atau magang masuk kategori pekerja bukan penerima upah, namun tetap harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk para pedagang ataupun pekerja pasar yang masuk kategorinya bukan penerima upah. Ia mengaku, sudah berkomunikasi dengan Pemkab Tangerang untuk dapat melakukan penyisiran kepada pekerja non-formal yang bekerja di pasar tradisional. “Pedagang pasar kita akan lakukan penyisiram dimana pilot projeknya di Pasar Kelapa Dua, Tigaraksa, Curug, dan Sentiong dari 19 pasar yang ada. Targetnya, tahun ini sudah tercover semua dimana pada Agustus kita targetkan dua pasar sudah,” jelasnya. Lanjutnya, sudah terjalin komunikasi dengan para pedagang di empat pasar pada pekan lalu dengan hasil para pekerja dan pemilik kios setuju memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah adanya kesepakatan dengan Pemkab Tangerang terutama dengan pengelola pasar. “Nanti saat akan memperpanjang izin kios dicantumkan wajib mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungannya, pada pekerja dapat terlindungi saat adanya kecelakaan, kematian, dan jaminan hari tua. Sehingga mereka merasa terlindungi. Apalagi dana yang bisa diklaim unlimited atau tidak ada batas hingga orang tersebut pulih,” akunya. Program penyisiran pekerja non formal memang sudah direncanakan pada tahun lalu hanya belum terlalu optimal. Sehingga diharapkan adanya peningkatan kepersertaan dengan adanya perjanjian dengan Pemkab Tangerang untuk dapat menggaet pekerja non-formal di pasar tradisional. “Dari tahun sebelumnya sudah ada. Namun kita langsung ke pengelolanya yakni pemerintah untuk dapat menggaet iuran dari pekerja non-formal. Alhamdulillah responnya cepat,” terangnya. Zulfikar mengaku, sudah melakukan pendataan kepada para pekerja non-forma atau magang yang bekerja di kawasan industri dan pergudangan. Namun para pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di luar Kabupaten Tangerang. “Kita sudah melalukan pendataan kepada pekerja non-formal yang bekerja di pergudangan atau kawasan industri. Saat itu bekerja sama dengan Satpol PP  dan disnaker. Akan tetapi didapatkan mereka terdaftar di BPJS luar Kabupaten Tangerang. Tidak apa-apa karena kita hanya mendaftar jangan sampai nanti terjadi kecelakaan kerja kita yang disalahkan,” tutupnya. (mg-10/mas)

Sumber: