Polres Layangkan Panggilan Untuk Pejabat BPKAD

Polres Layangkan Panggilan Untuk Pejabat BPKAD

KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang. Pemanggilan ini, tindak lanjut dari laporan Kemenkumham ke Polres terkait dugaan penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan ke Pemkot Tangerang. Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap pejabat BPKAD. "Kita agendakan, agar Jumat datang untuk klarifikasi soal aset. Ini kita melangkah baru pada tahap klarifikasi," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Ia memaparkan, klarifikasi dari bagian aset Pemkot Tangerang diperlukan untuk mengetahui, apakah bangunan-bangunan di atas lahan Kemenkumham yang dibangun menggunakan APBD Pemkot Tangerang itu, dicatatkan sebagai aset pemkot atau tidak. Dicky menjelaskan, timnya sedang mengidentifikasi lahan-lahan mana saja yang sudah berdiri bangunan. "Tim sudah turun ke lapangan," lanjutnya. Seperti diketahui, Selasa (16/7) siang, Kemenkumham telah melaporkan Walikota Tangerang Arif R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang. Laporan disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono. Dalam laporannya itu, diduga ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang atas berdirinya bangunan di atas lahan milik Kemenkumham tanpa izin Kemenkumham. Serta kebijakan Walikota Tangerang yang menghentikan pelayanan di kantor-kantor di bawah naungan Kemenkumham. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim menjelaskan, laporan dari Pemkot Tangerang terhadap Kemenkumham sudah diterima. Pemkot Tangerang yang diwakili Plt Asda 2 Asep Suparman melaporkan soal dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Tangerang. "Kita tidak boleh menolak laporan. Siapa saja melapor kita terima. Terkait laporan dari Pemkot Tangerang itu, sudah kita terima. Saat melapor, tim dari Pemkot Tangerang dokumen pendukungnya, kurang lengkap. Sehingga kita menyarankan mereka untuk melengkapi," jelasnya. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, kedua kampus tersebut dibangun di atas lahan yang dalam aturan tata ruang peruntukannya bukan untuk pendidikan. Melainkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan perdagangan serta jasa. "Jadi ada pelanggaran tata ruang, sehingga kita laporkan ke polisi," katanya. (mg-9)

Sumber: