MUI Kota Surati Pusat, Gedungnya di Lahan Kemenkumham

MUI Kota Surati Pusat, Gedungnya di Lahan Kemenkumham

TANGERANG – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang khawatir perseteruan walikota Tangerang dengan Menkumham berimbas. Pasalnya, lahan gedung MUI yang sekarang ditempati statusnya masih milik Kemenkumham. Mengantisipasi kemungkinan terburuk dari perseteruan ini, MUI Kota Tangerang akan berkirim surat ke MUI Pusat. Sekretaris II MUI Kota Tangerang, Sadjiran mengatakan, surat yang akan dilayangkan itu berisi meminta arahan serta petunjuk MUI Pusat untuk masalah yang tengah dialami MUI Kota Tangerang. "Kita akan bentuk tim, dalam waktu dekat akan bersurat ke MUI Pusat. Kita ingin meminta petunjuk dari MUI Pusat terkait masalah lahan Kemenkumham yang saat ini digunakan MUI,"ujarnya kepada Tangerang Eskpres, Rabu (17/7). Sadjiran menambahkan, MUI Pusat bisa menjadi mediator atas permasalahan yang sedang terjadi di Kota Tangerang. Beredar kabar di internal pengurus,  gedung MUI Kota Tangerang akan disegel. "Gedung MUI mau disegel, itu tidak pas lah. Makanya kita ingin cepat selesai masalahnya dengan meminta bantuan serta saran dari MUI Pusat. Kebetulan Ketua MUI Pusat masih KH. Maruf Amin, untuk itu MUI Kota Tangerang coba meminta pendapatnya agar gedung MUI tidak disegel,"paparnya. Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edie Junaiedi Nawawi menuturkan, hingga saat ini gedung MUI yang digunakan lahannya masih milik Kemenkumham dan belum diserahkan ke Pemkot Tangerang. "Saya sudah menanyakan kepada pak Gubernur Banten Wahidin Halim terkait masalah lahan yang digunakan gedung MUI. Sudah 13 tahun, lahan tersebut belum diserahkan Kemenkumham ke Pemkot Tangerang,"katanya. Edie mengaku khawatir, terkait masalah lahan yang digunakan MUI akan dipersulit.  "Setelah kejadian ini, jangan-jangan masalah lahan yang digunakan MUI akan dipersulit. Dari saya jadi ketua MUI pada 2005 sampai sekarang, lahan itu belum selesai. Jadi harus bagaimana," tutupnya. (mg-9)

Sumber: