Polisi Bekuk Residivis Curanmor Keramaian

Polisi Bekuk Residivis Curanmor Keramaian

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian  Resor (Polres) Serang Kota berhasil membekuk residivis kasus pencurian motor (curanmor) di pusat keramaian kota. Pelaku bernama Hendriawan (35) asal Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Ia ditangkap polisi setelah ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor di depan Distro Cosmic, Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (2/7) kemarin. Informasi yang diperoleh, tindakan Hendriawan itu rupanya bukan yang pertama kali setelah dia bebas dari Lapas Klas IIA Serang pada Juni 2018. Sebab, pelaku tercatat sudah lima kali mencuri sepeda motor di Kota Serang dan Cilegon. “Semenjak bulan Juni itu, berdasarkan pemeriksaan kami, pelaku telah melakukan lima pencurian sepeda motor. Rinciannya tiga kali di wilayah Kota Serang dan dua kali di Cilegon,” kata Kepala Satreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira saat ekspose kasus di Mapolres Serang Kota, Rabu (3/7). Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang sempat viral di medsos, yaitu di Cafe Exelso, Cipare, Kota Serang, bahkan pernah menjadi incaran Hendriawan cs. Di sana, ia sukses menggasak motor pelanggan cafe hanya dengan modal kunci letter T pada Mei 2019. “Pencurian di Exelso yang terekam  Closed Circuit Television (CCTV), itu setelah kita identifikasi dan interogasi, pelaku mengakui kalau itu memang dia. Saat ini, pemberkasannya sedang kita lakukan. Pemeriksaannya juga sedang kita dalami lebih lanjut,” ujarnya. Dalam menjalankan aksinya, Hendriawan dibantu oleh pelaku Awang (19) yang bertugas menjadi joki motor saat mencari incaran di sejumlah tempat. Setelah berhasil menggasak motor incaran itu, Hendriawan menjualnya kepada Tajudin (42), seorang penadah motor curian asal Kota Serang. “Pemetik sama jokinya kami amankan pas kepergok warga mau nyuri motor di depan Distro Cosmic. Seorang pelaku sempat melawan sehingga kami berikan tindakan tegas,” tutur Ivan yang didampingi Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Tomi Hadi Sumpena. Ia menyatakan, Hendriawan merupakan residivis kasus curanmor yang pernah tertangkap di Kecamatan Baros pada Oktober 2017. Yang bersangkutan juga sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Namun setelah menghirup udara bebas, Hendriawan sepertinya tergiur untuk kembali mencari uang dengan cara mencuri motor. Sementara, untuk pelaku Tajudin, Satreskrim Polres Serang akan menyerahkan berkas kasus warga Kota Serang itu ke Mapolres Cilegon. Sebab, barang bukti yang didapat dari tangan Tajudin merupakan motor curian di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. “Dia pengakuannya sudah beberapa kali menerima barang. Modusnya, nanti nunggu yang mesen. Satu motor dijual Rp3 juta. Pelaku tidak kita proses di Serang Kota. Tapi, diserahkan ke Cilegon karena motor hasil curian yang kami dapatkan TKP-nya di wilayah sana,” ungkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua unit kunci T, STNK pemilik motor, dan tiga unit motor. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mg-04/tnt)

Sumber: