Bantah Beri Rekomendasi ke Romi, Khofifah Ngaku Tak Kenal Dekat Haris
JAKARTA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak kenal secara personal dengan Kepala Kanwil Jatim Kemenag, Haris Hasanuddin. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7). Awalnya, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menanyakan apakah mengenal Haris di luar kedinasan. "Kenal dengan Haris sejak menjadi Gubernur, kemudian ada rakor Kemenag dan Pak Haris sebagai Plt (Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim) mengundang Gubernur menjadi narasumber," jawab Kohofifah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7). Menurut Khofifah, dirinya lebih dulu mengenal Roziki yang juga menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim sebelum Haris. Perkenalannya pertama kali saat Khofifah menjadi Ketua Umum Muslimat NU. Kemudian Muslimat NU kerap melakukan kegiatan bersama Kanwil Kemenag Jatim. ?"Nah saya baru tahu setelah ramai di media bahwa Pak Roziki adalah mertuanya Pak Haris," kata Khofifah. ? ?Khofifah juga menegaskan tak pernah memberikan rekomendasi kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi agar Haris Hasanuddin dijadikan sebagai Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Namun, sambung Khofifah, ia tak menampik bila pernah menanyakan kelanjutan dari pelantikan Haris Hasanuddin sebagai KaKanwil Kemenag di Jatim kepada Romi. Hal tersebut ia lakukan lantaran menyampaikan pesan dari pengasuh Pondok Pesantren di Jatim, Kiai Asep Saifuddin Halim. "Ada WA di awal Februari. isinya meminta saya hadir pada kampanye 10 April. saya bilang ya Insya Allah saya akan hadir. Kemudian karena saya diminta oleh Kiai Asep menanyakan bahwa Pak Haris sesunggungnya sudah selesai dan kenapa tidak dilantik. saya diminta tanya," jelas Khofifah. Mendengar jawaban Khofifah, Jaksa Basir mengonfirmasi apakah ada intervensi atau memberikan rekomendasi dari Khofifah untuk calon Kakanwil khususnya di Provinsi Jawa Timur. "Pengusulan Haris ke Romi atas desakan Anda dan Kiai Asep. Betul ini?" tanya Jaksa Abdul Basir. "Tidak," jawab Khofifah. Khofifah menjelaskan, maksud dari Kiai Asep hanya sebatas menanyakan kelanjutan dari proses pemilihan tersebut. Ini mengingat, Haris telah terpilih namun belum dilantik. Sehingga, ketika melakukan percakapan dengan Romi, Khofifah menyampaikan pesan Kiai Asep yang takut nantinya proses pelantikan dari Haris "masuk angin". "Kebetulan mas Romi WA, jadi saya jawab di WA itu 'awas kanginan' (masuk angin)," ujar Khofifah. Dalam persidangan, Khofifah mengaku juga tak sering melakukan pertemuan dengan Romi. Menurut Khofifah, ia pernah bertemu dengan Romi saat ia dilantik menjadi Gubernur di Istana Negara pada 13 Februari 2019. Khofifah juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui secara persis bila Romi sering melakukan kunjungan ke Jawa Timur. Pasalnya, Khofifah bukan lagi bagian dari pengurus PPP. Saat ini Khofifah sudah bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Karena saya bukan pengurus partai (PPP). Pertemuan antar partai tidak tahu dan tidak mengikuti," ujar Khofifah. Bertemu Romi Namun, lanjut Khofifah, ia sempat bertemu dengan Romi dalam perkumpulan jaringan Kiai dan Santri pada September 2018. Saat bertemu Romi, Khofifah mengaku tidak melakukan perbincangan soal Haris Hasanudin untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dalam persidangan, Khofifah juga terus menegaskan tidak merekomendasikan Haris dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, proses seleksi tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebetulnya proses ini yang saya tahu adalah sesuai UU ASN, hanya itu yang saya tahu. Tapi timing pos tertentu itu kan sangat spesifik. Hanya kementerian tertentu. Karena saya pernah jadi menteri," ujar Khofifah. Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Sumber: