Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara

Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur memutus perkara pidana dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Dani pada Selasa (11/6). Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, pendiri Band Dewa 19 itu harus menjalani kurungan penjara selama setahun. Dhani Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana JPU mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut. Putusan tersebut lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tumur (Kejati Jatim), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. “Selama 7 hari kedepan kami akan mempelajari dan mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/6). Sementara itu, Ahmad Dhani menyatakan banding atas putusan satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani menganggap majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Dhani juga menilai hukuman tersebut lebih berat dari seharusnya. "Saya beserta kuasa hukum menyatakan banding," ujar politikus Partai Gerindra tersebut, seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6). Dhani menilai, dalam pengambilan vonis, majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. Di antaranya mengabaikan keterangan saksi ahli, yang sekaligus perancang UU ITE yang menyatakan, harus ada subjek hukum yang jelas. Subjek hukum yang menjadi korban harus lah orang peorangan, dan bukan lembaga atau apa pun. Ia juga berpendapat hakim mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Yusuf Yakobus. Yakobus juga membuat pernyataan dalam persidangan, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani, itu tidak tepat. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, kata dia, terkait pencemaran nama baik yang perbuatan utamanya adalah menuduh suatu perbuatan. "Ketiga, ada lagi satu fakta yang diabaikan hakim, yakni yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," ujar Dhani. Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menyatakan akan segera mengembalikan Ahmad Dhani Prasetyo ke LP Cipinang, Jakarta. Keputusan itu diambil setelah Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot', pada sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6). Richard menyatakan masih harus melakukan berbagai persiapan dalam rangka pemulangan Ahmad Dhani Prasetyo ke LP Cipinang, Jakarta. Namun demikian, Richard menyatakan, persiapan yang dilakukan tidak akan memakan waktu lama. "Kita perlu waktu mempersiapkan personil, surat-surat, akomodasi, dan kordinasi dengan pihak Rutan, dan lain-lain. Beberpa hari saja kalau tidak ada kendala," ujar Richard.(rep/bis)

Sumber: