Menag Penuhi Panggilan KPK

Menag Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romi). Ini merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen saat panggilan sebelumnya. Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. "Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," ujar Lukman di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5). Menurut Lukman, kedatangannya juga sekaligus wujud komitmennya selaku menteri agama. Ia pun memastikan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. "Selaku warga negara, kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga, kasus ini bisa segera tuntas dan kita bisa menatap ke depan lebih baik," ucap dia. Saat disinggung ihwal aliran uang Rp 10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp 10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga diberikan oleh Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. "Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman. "Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK. Karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," ungkap Lukman lagi. Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika. Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin. Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.(rep)

Sumber: