Diperiksa 7 Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan

Diperiksa 7 Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan

JAKARTA -- KPK belum menahan Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir seusai diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pada hari ini, Sofyan diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam. Sofyan mengaku dicecar 15 pertanyaan. "Baru pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan dan seperti biasa, standar saja masih identitas, kemudian ditanya tupoksi (tugas pokok fungsi) sebagai dirut, kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin, jadi sedikit masalah di Riau- 1, yang lain belum ada," kata penasihat hukum Sofyan yang mendampingi pemeriksaan kliennya, Susilo Aribowo. Sofyan mengaku ia belum ditanya mengenai penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan PLTU Riau-1. Ia mengaku akan menghormati proses hukum di KPK dan berlaku kooperatif. "Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional, ikuti saja," ungkap Sofyan. Sofyan Basir hadir sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan langsung bergegas masuk ke Gedung Merah Putih KPK tanpa keterangan apapun. Kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo mengatakan, dalam periksaan Penyidik KPK belum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir. Hari ini, Sofyan untuk kali pertama diperiksa sebagai tersangka. "Hari ini belum ada pertanyaan-pertanyaan yang mengenai hal itu, artinya begini, Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal apa pun itu, tetapi dari keterangan-keterangan di pengadilan pun saya tidak melihat itu. Saya masih mencoba mengonfirmasi alat bukti apa yang dipakai," kata Susilo Aribowo di gedung KPK Jakarta, Senin (6/5). Menurut Susilo, sebagai Dirut PT PLN, Sofyan tidak bisa menghindari pertemuan-pertemuan dengan mitra kerjanya. "Pertemuan-pertemuan itu memang ada, tidak bisa kita hindari, pertemuan 9-10 kali ada, tapi substansi pertemuan itu apa? Tidak ada yang berkaitan dengan pembahasan fee itu tidak ada. Tetap Pak Sofyan bicara PLN, tidak bicara mengenai fee," tambah Susilo. Sementara itu Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sofyan Basir diperiksa sebaga tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Yuyuk, Senin (6/5). Yuyuk juga menjelaskan, secara paralel KPK juga akan memeriksa beberapa saksi untuk Softan Basir pada hari ini. Antara lain, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJB) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal. Kemudian, Office Boy PT. Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT. Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dan dua orang pihak swasta yakni, Jumadi dan Lukman Hakim. "Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Yuyuk. Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun. KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan. Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.(ant/rep)

Sumber: