Kafe dan Rumah Karaoke Digusur
TANGERANG--Bangunan liar yang diduga biasa dijadikan ajang praktik prostitusi di Jalan Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dibongkar paksa, akhir pekan kemarin. Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar ini. Sebanyak 450 petugas gabungan diterjunkan terdiri atas 150 personel Satpol PP Kota Tangerang, 80 aparat kepolisian dan 35 personel TNI. Ditambah petugas dari PT Angkasa Pura II serta bantuan dari aparatur kecamatan dan kelurahan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mumung Nurwana mengungkapkan, sebanyak 17 pemilik usaha diamankan pada kegiatan itu. “Sebanyak 21 bangli kami bongkar. Sepuluh diantaranya merupakan warung remang-remang yang biasa dijadikan tempat karaoke. Sepuluh kontrakan tempat tinggal dan 1 bangunan gudang,” terang Mumung. Menurut dia, sebelumnya para pemilik bangunan telah diberi dua kali surat peringatan. Selanjutnya pada peringatan ketiga, petugas langsung mengeksekusi lokasi. Kegiatan yang dilakukan ini menurut Mumung, bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Praktik Prostitusi. Apalagi para pemilik bangunan itu menempati lahan milik PT Angkasa Pura II. “Rencana ke depan, lahan ini bakal dibangun taman. PT AP II akan bekerjasama dengan Pemkot Tangerang untuk mengelolanya,” kata Mumung. (tam)
Sumber: