Jaring Wajib Pajak Baru, Bapenda Buka Layanan di Pasar Delapan

Jaring Wajib Pajak Baru, Bapenda Buka Layanan di Pasar Delapan

SERONG UTARA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel membuka layanan keliling pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pasar Delapan Alam Sutera, Serpong Utara, 29 dan 30 April. Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, layanan keliling tersebut untuk menggali potensi pajak daerah, PBB non BPHTB wajib pajak (WP). "Jadi pengusaha yang belum terdaftar sebagai WP didata usahanya, apakah mereka cukup syarat dan berkas untuk didaftarkan sebagai WP," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (29/4). Wanita yang biasa disapa Ayu tersebut mencontohkan, restoran. Restoran yang memiliki omzet minimal Rp15 juta per bulan maka berhak mendaftar WP daerah. Bila omzet di bawah Rp15 juta per bulan namun, sudah menarik pajak atau tax 10 persen dari tiap transaksi makanan atau minumannya, maka wajib mendaftarkan sebagai WP. Uang yang ditarik itu bukan uangnya tapi, dititipkan masyarakat kepada pengusaha dan wajib disetorkan kepada pemerintah melalui kantor kas daerah. Restoran pajaknya sebesar 10 persen dan di Tangsel ada sekitar 800 restoran yang terdaftar sebagai WP," tambahnya. Masih menurutnya, dari 800 restoran tersebut ada pengusaha yang pajaknya lancar dan tidak, bahkan ada yang masuk keperiksaan WP daerah terkait uji kepatuhan. Di Bapenda ada bidang pemeriksaan sendiri, contohnya dari nilai pajak yang harusnya dilaporkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan, maka mereka masuk jalur pemeriksaan. "Di Tangsel pajak restoran yang kita terima besarnya mulai Rp 1 juta sampai Rp 700 juta per bulan dari tiap WP," jelasnya. Wanita berkerudung tersebut mengungkapkan, lancar bayar belum tentu tepat jumlah. Tepat atau tidaknya itu ada uji kepatuhan sendiri melalui pemeriksaan, kurang bayar atau lebih. Menurutnya, tahun ini pajak hiburan ditarget sebesar Rp 38 miliar, reklame Rp 24,5 miliar, parkir Rp 30,250 miliar, air tanah Rp 2,9 miliar, hotel Rp 28 miliar, PPJ Rp 206 miliar. Selanjutnya pajak restoran sebesar Rp 262,4 miliar dan realisasi sudah Rp 96,8 miliar atau 36,9 persen. "Potensi restoran besar dan PR-nya juga besar karena tidak semua pengusaha taat pajak. Total target pajak non PBB BPHTB tahun ini sebesar Rp 592 miliar," ungkapnya. (bud)

Sumber: