Penyelundupan Benih Lobster Rp 19,5 M Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Rp 19,5 M Digagalkan

Jambi - Kapal patroli TNI AL dari tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 128 ribu ekor yang akan diselundupkan ke Singapura. Ratusan ribu ekor benih lobster itu senilai Rp 19,5 miliar. Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB di perairan Lambur Luar, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Pihaknya menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang sedang mengemudi kapal cepat (speedboat). Saat ditangkap, speedboat tanpa nama itu sedang mengangkut benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kapal patroli TNI AL lalu langsung mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu benih lobster dan dua pelaku penyelundupan. Selain mengamankan 128 ribu benih lobster yang dikemas dalam 20 boks styrofoam, petugas Danlanal juga menangkap dua orang pelaku yang diketahui warga Kota Jambi. Kasus itu bisa diungkap anggota Danlanal setelah awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya speedboat yang akan melakukan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung. Kapal patroli TNI AL kemudian menggelar operasi di perairan melakukan penyelidikan pada Ahad dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap speedboat yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut. "Tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, selanjutnya melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap speedboat tersebut," kata Saryanto di kantor BKIPM Jambi saat menyerahkan barang bukti 128 ribu ekor benih lobster tersebut untuk di lepasliarkan kembali ke Kepulauan Natuna, Kepri, Minggu (21/4). Speedboat tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK itu akhirnya berhasil dikejar petugas. Tanpa ada perlawanan, pelaku menghentikan speedboat itu dan menyerah usai petugas menghadangnya. Setelah digeledah, ternyata speedboat tersebut membawa barang ilegal berupa 128 ribu benih baby lobster yang dimuat di 20 boks styrofoam. Saat diperiksa ternyata ke-20 boks tersebut terdiri atas 19 boks berisi benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 121.600 ekor dan satu boks berisi benih lobster jenis mutiara dengan total 6.400 ekor. "Dengan demikian jumlah keseluruhan benih lobster itu sebanyak 128.000 ekor atau bila dikonversi senilai Rp19,5 miliar," kata Saryanto didampingi Kepala BKIPM Jambi Paiman. Setelah diperiksa untuk rinciannya benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.400 ekor dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor, sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,28 miliar. Sedangkan untuk benih lobster jenis pasir 121.600 ekor dikali Rp150.000 per ekor mencapai Rp18,24 miliar. Saat ini, kedua pelaku dengan inisial EA berusia 42 tahun dan LG berusia 37 tahun yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi diamankan dalam tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengatakan barang bukti tersebut berasal dari Jawa dan akan dibawa ke Singapura melalui perairan di Provinsi Jambi. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliar 246.673 benih lobster di Perairan Natuna Jumat (19/4). Jumlah tersebut terdiri atas 235.900 benih lobster jenis pasir dan 10.773 benih lobster jenis mutiara. Adapun pelepasliaran itu dilakukan di dua titik lokasi di wilayah tersebut. Benih lobster tersebut adalah hasil tangkapan ilegal dan berhasil diamankan Kepolisian Resor Tanjungjabung Timur pada Kamis, 18 April 2019. Benih lobster tersebut ditemukan petugas di dalam kemasan plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam. Pada Senin lalu, 15 April 2019, tim TNI AL juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 20 ribu ekor di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kedua kasus itu kini sudah ditangani dan dalam tahap penyelidikan.(ant)

Sumber: