Pasar Tradisional Akan Direvitalisasi

Pasar Tradisional Akan Direvitalisasi

SERPONG-Pasar tradisional yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Tangsel akan direvitalisasi. Hal ini dilakukan agar sentra ekonomi masyarakat tersebut aman, nyaman, dengan mutu komoditas yang terjamin.

Sebanyak 7 pasar yang akan ditata ulang itu adalah Pasar Serpong, Ciputat, Jombang, Cimanggis, Pasar Jengkol, Gedung Hijau, dan Pasar Bintaro. Revitalisasi atau penyegaran pasar tradisional itu meliputi fasilitas pasar seperti akses bagi pengunjung, kebersihan, hingga standarisasi berbagai barang komoditas yang dijual.

Standarisasi itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai barang yang membahayakan kesehatan. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan revitalisasi pasar. Menurut Airin, revitalisasi harus didasarkan pada hal yang dapat menguntungkan pedagang dan konsumen.

“Jadi antara pedagang dan pembeli harus sama-sama diuntungkan dengan adanya revitalisasi yang akan dilakukan. Revitalisasi juga tetap mempertahankan kearifan lokal pasar tradisional,” ujarnya saat sosialisasi SNI di Buaran, Serpong, Rabu (22/3).

Rencana revitalisasi tengah dipersiapkan Disperindag. Plt Kepala Disperindag Kota Tangsel Malikuswari menjelaskan, persiapan yang dilakukan yaitu dengan merancang desain bangunan seperti akses lapak penjual, dan pengunjung pasar serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

“Sebagai contoh, kita bisa lihat pasar modern BSD. Pasar itu cukup ideal sebagai pasar yang terbilang bersih, aman, dan nyaman tidak bau dan becek. Revitalisasi juga tetap tidak menjaga nilai tawar-menawar antara penjual dengan pembeli,” jelasnya.

Ia juga mengaku tak ada hambatan dalam merevitalisasi 7 pasar tersebut. Sebab, sejak 2016 lalu pasar tradisional secara resmi menjadi aset Kota Tangsel. Sehingga secara penuh pihaknya memiliki wewenang untuk mengelola pasar. “Hambatan secara khusus saya kira tidak ada. Karena pasar sudah diserahkan kepada Pemkot Tangsel dari Pemkab Tangerang,” tambahnya.

Di sisi lain, pengawasan dalam hal mutu beragam barang yang dijual di pasar tradisional juga menjadi perhatian dalam hal revitalisasi tersebut. Standarisasi dilakukan sesuai kriteria yang ditetapkan Badan Standar Nasional dan BPOM.

Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kota Tangsel Ferry Fayacun menambahkan, standar mutu tersebut juga dimaksudkan untuk membebaskan pasar tradisional terhadap berbagai komoditas yang membahayakan. Menurutnya, dengan pengujian tersebut konsumen juga akan terlindungi. Sehingga,  pasar tradisional dapat semakin dipercaya oleh konsumen.

“Standar mutu bagi sejumlah industri olahan yang dijual di pasar harus dilihat dengan cermat. Akan lebih terpercaya jika pasar tradisional di Kota Tangsel terstandar. Hal itu bisa kita minta melalui  labelisasi SNI atau bisa juga lewat BPOM. Memastikan berbagai barang yang dijual aman bagi konsumen,” tutupnya. (mg-22/esa)

Sumber: