Melawan Hoaks dengan Saring, Sharing

Melawan Hoaks dengan Saring, Sharing

Usai prosesi pemotongan tumpeng di HUT ke-10 Tangerang Ekspres, dilanjutkan dengan diskusi panel dengan tema, 'Menolak Terpapar Hoaks. Diskusi dipandu Redaktur Pelaksana Tangerang Ekspres Abdul Madjid. Pemaparan menarik diungkapkan Wakapolrestro Tangerang AKBP Robertus Yohannes De Deo. Menurutnya, hoaks dibuat dengan sengat menyakinkan. Dilengkapi dengan data-data, dan seolah-olah dari sumber terpercaya. "Hoaks yang beredar itu dibuat sangat meyakinkan sehingga masyarakat mudah sekali terpedaya," ulasnya. Robertus mengatakan hoaks banyak beredar di media sosial (medsos). Tujuannya, untuk membuat masyarakat gaduh dan resah. Ia mengajak warga Kota Tangerang cerdas menggunakan medsos. "Untuk melawan hoaks, dengan menggunakan metode saring, sharing. Disaring dulu informasi itu, benar atau tidak. Jika benar baru di-share (dibagikan). Jika tidak benar, jangan di-share," ungkapnya. Hoaks yang sempat membuat gaduh adalah isu adanya penyerangan ulama dan kiai. Kasat Bimas Polres Tangerang Kota Kompol Saludi menceritakan bagaimana pengalaman Polresta Tangerang melakukan pencegahan. “Seluruh kapolsek di Kabupaten Tangerang perintahkan untuk menginap di rumah kiyai selama satu bulan penuh, untuk memberikan rasa aman” ucapnya. Kata Saludi, serangan hoaks sempat mempengaruhi pikiran masyarakat dan membuat keresahan. "Kami mengajak masyarakat, jika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya, jangan disebar. Hapus saja," ujarnya. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie punya analisa sendiri. Menurunya, sumber semua informasi saat ini ada di telepon genggam. Handphone (HP) dengan kecanggihannya mampu mengakses internet. Dari telepon pintar itulah, hoaks dibuat dan disebar. "Dari telepon genggam juga, kita mendapat segala berita dan informasi. Makanya, kita harus cerdas menggunakan HP, bisa memilah-milah mana yang benar dan mana yang hoaks," paparnya. Dalam sesi tanya jawab, ada peserta menanyakan konskuensi hukum menyebar hoaks di media sosial. Wakapolrestro Tangerang AKBP Robertus Yohannes De Deo mengatakan, di dalam UU ITE diatur berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di dunia maya. "Bergantung pada jenis pelanggarannya. Untuk penyebaran berita bohong, bahkan, sampai ada yang ancaman hukumannya sampai 6 tahun," jawabnya. (mg-10)

Sumber: