Izin Tempat Hiburan Dicabut

Izin Tempat Hiburan Dicabut

SERPONG-Pemkot Tangsel telah menyampaikan Surat Edaran bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada para pelaku usaha pariwisata. Selama Ramadan,  aktivitas tempat hiburan seperti harus tutup total. Jika tetap nekat membuka, izin usaha pariwisata terancam dicabut. Hal itu ditegaskan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany usai membuka bazar Ramadan di Akademi Bambu Nusantara, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (24/5). Airin mengatakan, keputusan menyangkut jam buka bagi tempat hiburan sudah diatur dan disepakati seluruh pengusaha hiburan di Kota Tangsel. Dalam surat edaran tersebut, terdapat sanksi yang akan diberikan jika ada pihak yang melanggar. “Ada klausal yang menerangkan soal sanksi jika melanggar. Jelas, selama Ramadan tak boleh ada aktivitas live musik (hiburan, red). Jika  melanggar maka, izin usahanya akan dicabut atau ditutup,” tegasnya. Ia juga menambahkan, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping. Yakni berupa teguran. Untuk pengawasan selama Ramadan, dalam Surat Edaran Bersama telah dituangkan akan dilakukan oleh Polisi dan Satpol PP. “Bahkan, bagi organisasi yang melakukan sweeping sanksinya bisa lebih berat ketika aksi yang dilakukan menimbulkan kekacauan. Tentu sesuai hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan,” tambahnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Chaerudin menjelaskan, seluruh tempat hiburan mulai tutup dua hari sebelum Ramadan. Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi kembali tujuh hari setelah hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Tempat hiburan yang diharuskan tutup selama Ramadan, kata Chaerudin, seperti kelab malam, diskotik, pub, live musik kafe, karaoke, bar, tempat bilyard, panti pijat, spa dan rumah ketangkasan terkecuali fasilitas mal. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya dalam menjaga toleransi beragama, kerukunan, dan ketenteraman masyarakat. Ia menambahkan, pengaturan jam buka bagi rumah makan juga diatur. Rumah makan, restauran boleh buka selama Ramadan dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB. Jam buka bagi rumah makan itu tetap dan mengacu pada surat edaran bersama tahun sebelumnya. “Saat membuka namun belum masuk waktu berbuka puasa, rumah makan tetap harus menutupnya dengan tirai, sebagai bentuk sikap menghormati bagi orang yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya. Untuk melakukan pengawasan, Pemkot Tangsel juga sudah berkoordinasi dengan intelijen Polres dan Satpol PP Kota Tangsel. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkala selama Ramadan untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban bersama. “Semoga, semua pihak dapat menghormati Ramadan dan bagi muslim diharapkan dapat menjadikan Ramadan ini sebagai momentum meningkatkan iman dan taqwa. Meninggalkan pergunjingan, maksiat, perjudian, dan tindakan-tindakan anarkis,” tutup mantan Kepala Perpustakaan Kota Tangsel ini. (mg-22/esa)

Sumber: