Pelaku IKM Dilatih Cara Penuhi SNI

Pelaku IKM Dilatih Cara Penuhi SNI

CIPUTAT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel menggelar Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Acara yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung 3A Balai Kota Tangsel tersebut, diikuti 60 pelaku IKM. Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, pelaksanaan sosialisasi SNI tersebut merupakan salah satu wujud dari peran pemerintah hadir di tengah para pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. “Terdapat kebutuhan akan pemahaman SNI yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional sesuai Peraturan pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional pada sektor industri dan perdagangan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (13/3). Maya menambahkan, dengan jumlah IKM di Tangsel sekitar 1.500 IKM, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah mendorong penerapan standar bagi produk-produk yang beredar. Tujuan penerapan SNI itu untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional. "Juga termasuk persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha serta kemampuan pelaku usaha dan kemampuan inovasi teknologi,” tambahnya. Masih menurutnya, sosialisasi juga untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. Disperindag mengadakan sosilaisasi SNI tersebut agar memberikan keyakinan kepada konsumen terhadap produk yang punya standarisasi yang sudah ditentukan. "Dengan harapan bisa mengikuti perkembangan produk yang terjadi secara global,” jelasnya. Wanita berkerudung tersebut menuturkan, dengan sosialisasi SNI tersebut para pelaku IKM diharap bisa menjadi lebih baik lagi dalam menghasilkan produk-produk industrinya dan bisa meraih kesejahteraan serta penambahan nilai ekonomis dengan baik. "Saya berharap pelaku IKM di Tangsel bisa maju dan berkembang sampai pasar global. Makanya, harus ada SNI untuk memberikan rasa aman kepada konsumen,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Wahyu Wibawa mengatakan, produk-produk yang mencantumkan label SNI otomatis barang tersebut mutunya terjamin dan juga konsumen akan merasa terlindungi dengan adanya label SNI itu. “Dengan menerapkan SNI, kita mengarah kepada suatu standar tertentu terutama kepercayaan masyarakat terhadap apa yang kita produksi,” singkatnya. (bud)

Sumber: