Mulai Hari Ini, Kantong Plastik Tak Gratis, Tarif Ditetapkan Rp 200 hingga Rp 500
JAKARTAAsosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kembali menerapkan kantong plastik tidak gratis (KPTG) atau kantong plastik berbayar mulai hari ini. Setiap konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai di minimarket, dan gerai retail modern bakal dikenakan biaya tambahan minimal Rp 200 per lembar. Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyatakan aturan itu diterapkan sebagai bukti komitmen pengusaha untuk mengurangi sampah plastik. "Ini adalah langkah nyata dari peretail modern untuk mengajak masyarakat lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik serta bagian dari menanggulangi dampak negatif lingkungan," kata Roy di Jakarta, seperti dikutip Katadata.co.id, Kamis (28/2). Hal itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sampai 70% termasuk sampah plastik pada 2025. Karenanya, Aprindo menyatakan turut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap isu lingkungan yang beredar di masyarakat. Menurut Roy, sosialisasi kantong plastik berbayar bakal mulai dilakukan melalui poster, sosial media, serta ajakan langsung dari kasir di retail modern. "Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga kami sediakan," ujarnya. Roy menambahkan, kantong plastik yang menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, penggunaan kantong plastik berbayar yang disediakan anggota ritel Aprindo merupakan kantong plastik yang memiliki kriteria mudah terurai atau bio-degradble. Kendati demikian dia menyebut, pemberlakuan KPTG belum secara menyeluruh diikuti oleh anggota ritel Aprindo. Sebab, dia menilai, setiap daerah ritel memiliki tantangan berbeda. Selain belum adanya payung hukum tentang pelarangan kantong plastik, Roy melihat upaya beberapa daerah terkait pelarangan kantong plastik di sektor ritel cukup berdampak pada pelaku ritel dengan ritel lainnya di daerah perbatasan yang belum menerapkan aturan serupa. “Jadi kalau daerah A pemerintahnya sudah melarang plastik, sementara daerah sebelahnya belum. Maka ada kecenderungan konsumen lebih memilih ke ritel yang belum menerapkan plastik berbayar,” katanya. Dia menilai, hal itu disebabkan belum adanya langkah pemersatu yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat aturan secara nasional. “Kita harus mengikuti kesiapan dari konsumen. Tapi peraturannya, pemerintah berani tidak mengeluarkan anggaran? Ini harus ada peta jalannya, agar supaya visi pengurangan plastik oleh pemerintah ini terarah,” kata Roy. Sementara itu Ketua Tim Pokja KPTJ Aprindo yang juga Head Communication Superindo Yuvlinda Susanta menjelaskan, Superindo sudah memulai pemberlakuan KPTJ dengan nominal tarif plastik sebesar Rp 200. “Jadi di kami (Superindo) sudah tidak ada gerai toko yang memberikan plastik gratis,” katanya. Dia menjelaskan, pemberlakuan KPTJ dimulai dengan sosialisasi di setiap ritel di daerah. Meski sempat sulit dan menerima penolakan dari para konsumen, pemberlakuan KPTJ kini berjalan mulus tanpa hambatan. (ktd)
Sumber: