Rutan Jambe Pempek Narkoba

Rutan Jambe Pempek Narkoba

JAMBE-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang bersama Kepolisian Tigaraksa berhasil menggagalkan penyelendupan Narkoba jenis sabu-sabu serta 80 pil Eximer. Obat-obatan terlarang ini, dimasukan dalam makanan khas berupa Pempek. Kepala Rutan Jambe mengatakan, Dedi Cahyadi mengatakan, penggagalan tersebut berawal koordinasi dari Polsek Tigaraksa kepada pihak rutan. Informasi tersebut dari masyarakat yang mengatakan akan adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam rutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dedi memperketat pengawasan serta pemeriksaan barang pengunjung yang datang. "Saya perketat pengawasan di semua lini saat mendapat informasi dari kepolisian," katanya, kepada awak media saat pers rilis, Minggu (3/2). Kata Dedi, pihaknya mendapatkan barang haram tersebut saat melakukan pemeriksaan atas nama Ade Candra, serta Ikhwatul Hasanah pada 2 Februari 2019 sekitar pukul 14.30. "Keduanya akan mengunjungi, Dio Suryo Prayoga. Petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan kemudian petugas memeriksa barang bawaan pengunjung," lanjut Dedi. Dari hasil geledah, ditemukan satu bungkus kecil kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 80 butir pil eksimer. "Barang haram itu ada di dalam makanan pempek yang dibawa oleh pengunjung tersebut," imbuhnya. Sementara itu, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo, mengatakan, kedua pengunjung telah diamankan serta dilakukan pemeriksaan singkat. "Kasus ini akan kita kembangkan, untuk kedua tersangka sementara masih kita periksa untuk pengembangan kasus serta sanksi yang akan diterapkan," pungkasnya. (mg-10)

Sumber: