Gagal CPNS Bisa CP3K, Pemkot Segera Buka Pendaftaran

Gagal CPNS Bisa CP3K, Pemkot Segera Buka Pendaftaran

TANGERANG - Pemkot Tangerang memberikan kesempatan kepada honorer K2 dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus untuk menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K). Kesempatan tersebut diberikan kepada para peserta CPNS yang kemarin gagal dalam mengikuti seleksi. Selain itu juga, dengan adanya CP3K tersebut para peserta yang gagal bisa ikut kembali dengan catatan mereka sudah mengikuti tes CPNS. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi, perekrutan CP3K bakal dilakukan dalam waktu dekat. Namun, untuk waktu pastinya ia masih menunggu Juknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Bisa dilakukan akhir Januari, bisa juga Februari. Pokonya dekat-dekat ini saja kita akan gelar CP3K bagi para peserta yang gagal dalam tes CPNS beberapa waktu lalu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Lutfi menjelaskan, gaji yang diterima CP3K yang lulus seleksi nanti akan setara dengan PNS. Untuk besarannya ia belum bisa memastikan, namun nanti ada gaji pokok, tunjangan kinerja dan uang makan. "Untuk jangka waktu kontraknya nanti satu hingga dua tahun, dipastikan mereka yang akan mendapatkan kontrak adalah para peserta yang kita seleksi lolos,"paparnya. Lutfi menambahkan, dari 2828 kuota CPNS Kota Tangerang pada 2018 lalu ada puluhan formasi K2 yang tidak terisi. Penyebabnya karena usia mereka lebih dari 35 tahun, dan ijazah PGSD mereka lebih dari tahun 2013, padahal aturannya harus dibawah 2013. Nanti K2 yang tidak lolos bisa ikut CP3K. "Ini kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin menjadi CPNS dan mereka yang gagal dalam CPNS beberapa waktu lalu, bisa ikut CP3K yang akan kita gelar dalam waktu dekat," pungkasnya. Terpisah Kepala Sub Bagian Formasi dan Pengadaan Aparatut BKPSDM Kota Tangerang Aceng Rouf mengungkapkan, pelaksanaan CP3K tidak begitu memperhatikan umur. Karena memang yang terpenting adalah syarat yang diberikan bisa memenuhi semuanya. "Kalau CPNS kan usia maksimal 35 tahun, kalu PPPK tidak ditentukan usia maksimalnya, jadi siapa saja yang terpenting memenuhi kriteria CP3K bisa ikut serta karena memang penyelenggaraan CP3K untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang gagal," tuturnya. Secara penghasilan, lanjut Aceng, ASN dan PPPK akan disamakan. Namun, perbedaan anatara keduanya yakni pada dana pensiun. "Jadi kalau PPPK nanti tidak ada dana pensiun, itu yang membedakan ASN dan PPPK untuk penghasilan lainnya akan tetap kami samakan," tutupnya. (mg-9)

Sumber: