Jangan Pilih Caleg Korup, KPU Akan Umumkan Di Website
JAKARTA - Sejumlah calon legislatif (caleg) bekas terpidana kasus korupsi kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan mengenai hal itu. Mereka menyebut para caleg eks koruptor tidak memiliki kapasitas untuk kembali dipilih bahkan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. "Kita punya mimpi sebenarnya tentang parlemen yang lebih baik di tahun 2019 dan ke depannya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/1). Febri mengatakan, KPK telah berusaha turut andil dalam mencegah caleg eks koruptor kembali menduduki jabatan dengan mengajukan tuntutan pencabutan hak politik. Bahkan, diungkapkan Febri, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung rencana pengumuman caleg eks koruptor. Namun, kata Febri, pengumuman nama-nama caleg eks koruptor harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Pada prinsipnya kami saat itu mendukung KPU untuk mengumumkan secara tepat agar masyarakat mengetahui siapa saja para caleg mencalonkan diri pada Pemilu 2019 nanti," tukasnya. Ia pun berharap jika nantinya para caleg eks koruptor kembali terpilih untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Karena, ada pasal UU Tipikor yang mengatur tentang jerat hukuman mati bagi tersangka yang kembali terlibat kasus korupsi alias residivis. Seperti diketahui, KPU berencana mengumumkan 40 nama caleg mantan narapidana korupsi. Pengumuman nama-nama tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat. Hingga saat ini, KPU masih melakukan pembahasan mengenai rencana tersebut. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, nantinya nama-nama caleg eks koruptor akan diumumkan pada situs KPU. Tidak hanya nama, informasi lain seperti daerah pemilihan (dapil), partai, hingga lembaga legislatif yang akan diwakili oleh para caleg eks koruptor juga akan diumumkan. "Di website KPU nanti akan ditayangkan terus. Bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU di websitenya KPU," kata Hasyim. Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor. Kendati demikian, rencana pengumuman nama caleg eks koruptor di TPS mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisiner Bawaslu, Rahmat Bagja, mendorong KPU untuk melakukan penandaan nama caleg eks koruptor disertai dengan putusan pengadilannya. "Jadi teman KPU didesak dibuat pengumuman di TPS saja. Jangan di surat suara. Pakai dasar putusan pengadilan. Ini ada putusan begini, lalu disampaikan di TPS itu," ujar Bagja. (riz/fin/ful)
Sumber: