Usulan Pemkot Ditolak
SERPONG-Surat edaran Walikota Tangsel bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel ditolak pengusaha. Khususnya terkait, jam buka-tutup rumah makan atau restauran selama Ramadan. Para pengusaha rumah makan meminta surat itu direvisi. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha rumah makan diperkenankan untuk membuka usahanya mulai dari pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Hal itulah yang menuai penolakan. Alasannya, pada Ramadan-ramadan sebelumnya, jam buka-tutup restauran ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Chaerudin menjelaskan, secara umum surat edaran yang disosialisasikan kepada pengusaha restoran dan hiburan di Tangsel sama seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, pengusaha meminta jam buka dimajukan. “Tadi kita sepakati dan akan kita ralat jam bukanya. Karena pengusaha minta pukul 15.00 itu terlampau sore. Dan, bersama MUI kita sepakati asalkan tetap menjaga etika. Membuka usaha dan menutup dengan tirai,” katanya usai sosialisasi surat edaran Ramadan di Ciater, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (18/5). Ia juga mengatakan, bagi pengusaha hiburan seperti panti pijat, spa, biliard, dan karaoke wajib menutup usahanya dua hari sebelum ketetapan bulan suci Ramadan dari pemerintah pusat. Usaha hiburan, baru bisa membuka kembali usahanya saat tujuh hari setelah perayaan Idul Fitri. “Kalau pemerintah pusat menetapkan puasa tanggal 27, maka pengusaha hiburan mulai tutup di tanggal 25. Nanti personel Satpol PP yang akan mengawasi hetentuan ini. Ad sanksinya jika melanggar,” tambahnya. Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidih meminta agar, para pengusaha untuk menahan diri dan menghargai bulan suci Ramadan untuk tidak melakukan kemaksiatan. Menurutnya, jangan sampai pengusaha nekat melanggar surat edaran bersama. “Semua harus menahan diri tidak melaksanakan kemaksiatan. Di bulan yang mulia ini. Tujuannya agar dapat saling menghormati antar umat beragama. Terlebih bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” imbaunya. Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi menayakan kedudukan surat edaran tersebut. Menurutnya, Pemkot Tangsel tak perlu mengeluarkan surat edaran tersebut dan hanya mengacu pada peraturan Walikota Tangsel. “Masyarakat Tangsel sudah cukup cerdas jadi sebenarnya tak perlu lagi surat edaran seperti ini. Pasti bulan Ramadan akan dihormati sekalipun tanpa surat edaran itu. Tahun lalu jam operasioanl restoran pukul 12 kenapa tahun ini berubah jadi jam 15.00. Jelas ini akan merugikan pengusaha restoran rumah dan rumah makan,” katanya saat pembahasan surat edaran. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh menambahkan, sosialisasi surat edaran juga sebagai momen saling memberi masukan antara pengusaha dan Pemkot Tangsel. Sehingga, persoalan jam buka bisa diubah sesuai keputusan musyawarah bersama anatar Pemkot Tangsel dengan pengusaha. “Bisa diubah lagi jam buka, tapi jika memang buka harus ditutup dengan gordyn dan tetap mengedepankan etika,” pungkasnya. (mg-22/esa)
Sumber: