BJB

94 Dapur SPPG Sudah Kantongi SLHS

94 Dapur SPPG Sudah Kantongi SLHS

Pegawai di dapur salah satu SPPG di Kota Serang sedang menyiapkan makanan, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak empat dari 95 dapur Sa­tuan Pelayanan Pe­menuh­an Gizi (SPPG) di Kota Serang belum mengan­tongi Sertifikat Laik Hi­giene Sanitasi (SLHS). Saat ini, keempat dapur terse­but masih menunggu pro­ses penerbitan ser­tifikat dari Dinas Kesehatan.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang, Nuni Pra­tiwi, mengatakan 91 SPPG lainnya telah men­dapatkan sertifikat. Se­­mentara empat dapur masih dalam proses pe­nerbitan.

“Dari 95 yang ope­rasio­nal, ada 91 yang sertifi­katnya sudah terbit, empat SPPG masih menunggu proses terbit sertifikat,” ujar Nuni kepada Tange­rang Ekspres, Rabu (12/8).

Menurut Nuni, empat dapur tersebut telah me­nga­jukan permohonan ser­tifikasi. Karena itu, sta­tusnya bukan belum men­daftar, melainkan ma­sih menunggu proses pe­ner­bitan oleh Dinas Kesehatan.

“Status SLHS-nya sedang proses terbit, bukan belum didaftarkan,” katanya.

Nuni belum menyebutkan lokasi empat SPPG yang masih menunggu sertifikat tersebut.

Ia menambahkan, BGN memberikan waktu hingga 11 September 2026 bagi SPPG yang telah mengajukan proses sertifikasi untuk melengkapi persyaratan.

“Tanggal 11 September 2026 tenggat waktunya,” ujarnya.

Nuni menjelaskan, sanksi penghentian operasional ditujukan kepada SPPG yang belum melakukan proses pen­daftaran. Sementara se­luruh SPPG yang beroperasi di Kota Serang telah didaf­tarkan ke Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS merupakan syarat wajib bagi dapur SPPG. Persyaratan tersebut diberlakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan.

“SLHS ini bukan syarat ad­ministrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono dikutip dari akun media sosialnya.

BGN tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi. Dapur yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional secara permanen.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, menegaskan peme­nuhan persyaratan higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam operasional SPPG. Menurutnya, seluruh pengelola dapur harus me­mastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pada prinsipnya, seluruh SPPG harus memenuhi per­syaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait higiene dan sanitasi. Ini penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi standar,” ujarnya. (ald)

Sumber: