WNA Terdampak Abu Vulkanik Bebas Denda Overstay
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada awak media di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9).-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penundaan maupun pembatalan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.
Selain memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), Imigrasi juga membebaskan denda administratif bagi WNA yang mengalami overstay karena penerbangannya dibatalkan akibat kondisi force majeure.
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul terganggunya sejumlah penerbangan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (7/9).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, kebijakan itu merupakan implementasi surat edaran mengenai penanganan kondisi force majeure yang telah diterbitkan sejak 2025.
“Surat edaran tersebut kita bisa implementasikan di keadaan force majeure seperti ini. Apa yang bisa kita berikan khususnya kepada warga negara asing untuk memberikan pelayanan kepada mereka?” ujar Hendarsam saat ditemui awak media di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9).
Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah penerbitan ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan. Fasilitas ini diberikan kepada WNA yang telah memiliki tiket dan diterima maskapai untuk melakukan perjalanan, namun penerbangannya dibatalkan akibat kondisi di luar kendali.
“Dengan keadaan-keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT supaya mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir akibat pembatalan penerbangan juga mendapat diskresi. Mereka tidak dikenakan denda administratif atas overstay yang terjadi karena kondisi tersebut.
“Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0,” tegas Hendarsam.
Untuk memperoleh ITKT, WNA tidak perlu melalui proses yang rumit. Mereka cukup menunjukkan bukti pembatalan penerbangan yang dikeluarkan maskapai.
“Dari maskapai penerbangan ada canceled flight-nya. Bagi kami itu sudah cukup. Jika ada canceled flight dari penerbangan dan diberikan kepada kita, maka kita akan menerbitkan izin tinggal keadaan terpaksa atau ITKT tersebut,” jelasnya.
ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi force majeure masih berlangsung.
Hingga pukul 15.30 WIB, tercatat sekitar 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan WNA yang terdampak karena Imigrasi masih melakukan sinkronisasi data dengan posko bersama yang menangani gangguan penerbangan.
“Per jam 15.30 pada hari ini, itu kurang lebih ada 26 warga negara asing yang sudah mengajukan dan sudah kita accept pengajuannya,” ungkap Hendarsam.
Sumber:
