Sertifikat PTSL Mulai Disalurkan
Warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, menunjukkan sertifikat tanah yang diterima melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (15/6). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai disalurkan kepada masyarakat di Kota Serang. Sebanyak 13 sertifikat diserahkan kepada warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Senin (15/6).
Penyerahan dilakukan langsung ke rumah-rumah warga oleh Pemerintah Kota Serang bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Cara tersebut dipilih untuk memastikan sertifikat diterima langsung oleh pemilik hak sekaligus menghindari penyerahan yang hanya bersifat seremonial.
Program PTSL merupakan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penyelesaian PTSL di Kecamatan Walantaka menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Untuk Kecamatan Walantaka program PTSL sudah selesai 100 persen. Alhamdulillah saya bersama BPN dan Pak Kakanwil turun langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, sertifikat yang kini telah berbentuk elektronik perlu dipastikan diterima langsung oleh pemiliknya. Karena itu, pemerintah memilih menyerahkannya secara door to door.
“Saya ingin penyerahan sertifikat ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memastikan sertifikat tersebut diterima langsung oleh pemilik haknya,” katanya.
Ia mengaku senang melihat antusiasme warga yang menerima sertifikat. Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat nyata karena masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Alhamdulillah seluruh sertifikat sudah tersampaikan dan diterima masyarakat. Saya melihat masyarakat sangat bahagia dan antusiasmenya luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison mengatakan, penyerahan 13 sertifikat tersebut merupakan bagian dari target penerbitan 512 sertifikat PTSL di Kota Serang pada tahun 2026.
Menurut dia, BPN sengaja mengantarkan sertifikat langsung ke rumah warga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengambil kebijakan bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat. Begitu sertifikat selesai diterbitkan, langsung kami antar ke rumah-rumah warga,” katanya.
Selain menyerahkan sertifikat, petugas BPN juga meminta masukan dari warga terkait proses pengurusan yang telah dilalui. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan keluhan selama pelaksanaan program berlangsung.
“Saat menyerahkan sertifikat, kami juga menanyakan kepada masyarakat apakah selama proses pengurusan terdapat kendala atau masalah. Alhamdulillah tidak ada keluhan dan masyarakat merasa senang,” ujarnya.
Sumber:


