BJB

232 Ribu Bidang Tanah Rawan Administrasi

232 Ribu Bidang Tanah Rawan Administrasi

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat diwa­wan­carai di Pendopo Gu­bernur Banten, KP3B, Kota Se­rang, Jumat (10/7). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten men­catat, saat ini terdapat 232.892 bidang tanah masuk dalam status rawan administrasi karena sertifikatnya belum terpetakan secara digital.

Tanah-tanah tersebut masuk dalam kelompok KW 4, 5, dan 6 dan berpotensi memicu klaim tumpang tindih di ke­mudian hari.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, men­jelaskan bahwa tanah kategori KW 4–6 mayoritas merupakan sertifikat produk lama yang diterbitkan antara era 1960-an hingga 1990-an. Namun karena sertifikatnya lawas dan belum masuk sistem digital maka berpotensi tumpang tindih.

”Itu sertifikat lama yang be­lum diplotting secara digital, belum mendarat di peta kami. Kon­disi ini bisa memicu in­di­kasi tum­pang tindih. Meski belum tentu kejadian, masalahnya kami jadi tidak tahu posisi persisnya saat ada permohonan sertifikat baru di area yang sama,” katanya saat ditemui di Pendopo Gu­bernur Banten, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.

Menurutnya, sertifikat lawas berbasis kertas tersebut tetap sah di mata hukum. Tapi masalahnya murni terletak pada belum terintegrasinya data fisik tanah ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) modern milik BPN.

Jika dibiarkan, ketidakpastian letak tanah ini tidak hanya memicu sengketa hukum, tetapi juga membatasi ruang gerak pemilik dalam meman­faatkan atau menjaminkan aset mereka.

Maka dari itu, kata Horison, pihaknya terus mendorong pengurangan jumlah tanah kategori KW 4-6 tersebut. Pertama meminta masyarakat menukar sertifikat lama men­ja­di sertifikat elektronik. Ke­dua, melakukan perbaikan data secara internal melalui pemetaan ulang. Untuk tahun ini, BPN Banten menargetkan bisa menuntaskan dan meng­hapus 10 hingga 11 ribu bidang tanah dari status KW 4–6.

”Dengan begitu data dia jadi data digital jadi bisa disink­ronkan. Cara kedua ya BPN sendiri melakukan perbaikan data secara internal di studio BPN, nah dua-duanya kita lakukan,” tuturnya.

Meski percepatan penyele­saian data menjadi tanggung jawab BPN. Namun ia mendo­rong pemilik sertifikat lama juga untuk proaktif menga­jukan alih media menjadi sertifikat elektronik agar data pertanahan mereka lebih terjamin.

”Kalau saya jadi masyarakat nih, saya punya sertifikat tahun 1970 apa enggak gugup juga pegang sertifikat tahun segitu, kertas kaya gitu. Untuk supaya keamanan terjamin dialih media namanya jadi sertifikat elektronik. Ketika dialihmedia­kan itu terjadi proses plotting dan verifikasi data,” ungkap­nya.

Ia menjelaskan, data perta­nahan secara digital mulai diterapkan BPN pada awal 2000-an. Maka dari itu pi­haknya terus memprioritaskan pembaharuan data khususnya sertifikat yang diterbitkan sebelum periode tersebut, apalagi yang belum dilengkapi peta bidang tanah.

”Kalau tanah kita belum dipetakan ya kita tidak pernah tahu ini jatuh di tanah kosong atau di tanah yang ada tuan yang baru. Itu potensi mem­berikan bukan cuma ketidak­pastian hukum tetapi juga ruang gerak terbatas dari aspek pemanfaatan si bidang tanah itu karena belum ada kejelas­an,” paparnya. (mam)

Sumber: