Pajak Kendaraan Sumbang PAD Rp718 miliar
WAWANCARA: Sekretaris Bapenda Banten, Akhmad Tamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (20/5).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama tetap bisa membayar pajak tahunan, dengan syarat membuat surat pernyataan yang telah disiapkan di loket pendaftaran.
Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan atas nama pribadi pada tahun 2027 mendatang.
”Wajib pajak cukup datang, membuat surat pernyataan, dan melampirkan nomor telepon aktif. Petugas kemudian akan melakukan proses blokir secara sistem agar kendaraan tersebut wajib dibaliknamakan pada tahun berikutnya,” katanya, dalam konferensi pers di kantornya, KP3B, Kota Serang, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, program ini mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2026 mendatang. Bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak tahunan dipersilahkan untuk datang langsung ke Samsat yang ada di Provinsi Banten.
”Harapannya menjadi suatu kabar gembira bagi masyarakat Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, ini sudah bisa melakukan pembayaran tanpa menggunakan atau tanpa menyediakan persyaratan KTP pemilik pertama,” ujarnya.
Berly mengaku, bagi wajib pajak yang kehilangan KTP pribadinya, mereka dapat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar identitas sementara, meskipun di era digital saat ini identitas kependudukan biasanya sudah dapat diakses melalui aplikasi resmi Identitas Kepentingan Digital (IKD).
”Boleh sebagai dasar alasan (surat keterangan kehilangan-red),” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya relaksasi ini diharapakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Banten. Meski begitu pihaknya belum bisa menghitung berapa potensi pendapatan pasca diterapkan kebijakan baru.
”Kami optimis kebijakan ini akan mendongkrak minat masyarakat secara signifikan terhadap pembayaran PKB,” jelasnya.(mam)
Sumber:

