BJB FEBRUARI 2026

17 Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

17 Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Polresta Serang Kota memusnahkan sekitar 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polresta Serang Kota memusnahkan sekitar 17.618 botol minuman keras (miras) hasil operasi di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4/2026). 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria me­ngatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari satu lokasi di Kecamatan Taktakan. Menurutnya, peredaran miras membawa dampak serius, terutama bagi generasi muda.

Minuman keras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Dampaknya mulai dari mabuk-mabukan, tindak kekerasan, tawuran hingga balap liar,” ujarnya.

Yudha menegaskan, pemus­nahan barang bukti ini me­rupakan wujud keseriusan kepolisian bersama pe­me­rintah daerah dalam mem­berantas peredaran miras, baik di Kota Serang maupun Kabupaten Serang.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.194 botol miras jenis Singaraja dan Prost, 114 botol Blackcurrant, 2.206 kaleng bir merek Prost, 60 botol ang­gur merah, 12 botol anggur Colosseum, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah lainnya.

Seluruh barang bukti ter­sebut diamankan dari satu lokasi di Taktakan. Terhadap pe­miliknya, polisi telah men­jatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan total denda sekitar Rp30 juta.

Yudha juga mengimbau ma­syarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan ling­kungan. Ia meminta warga segera melaporkan jika mene­mukan peredaran miras ilegal.

“Apabila ada warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera lapor­kan. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” katanya.

Sementara itu, tokoh agama Kota Serang, KH Ariman Anwar menyatakan duku­ngan­nya terhadap langkah aparat dalam memberantas per­edaran miras. Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan prin­sip amar makruf nahi munkar.

“Pe­nindakan terhadap per­edaran minuman keras me­mang harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewe­nangan, sebagai bentuk per­lindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya. (ald)

 

Sumber: