17 Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Polresta Serang Kota memusnahkan sekitar 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polresta Serang Kota memusnahkan sekitar 17.618 botol minuman keras (miras) hasil operasi di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari satu lokasi di Kecamatan Taktakan. Menurutnya, peredaran miras membawa dampak serius, terutama bagi generasi muda.
“Minuman keras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Dampaknya mulai dari mabuk-mabukan, tindak kekerasan, tawuran hingga balap liar,” ujarnya.
Yudha menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras, baik di Kota Serang maupun Kabupaten Serang.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.194 botol miras jenis Singaraja dan Prost, 114 botol Blackcurrant, 2.206 kaleng bir merek Prost, 60 botol anggur merah, 12 botol anggur Colosseum, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari satu lokasi di Taktakan. Terhadap pemiliknya, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan total denda sekitar Rp30 juta.
Yudha juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal.
“Apabila ada warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” katanya.
Sementara itu, tokoh agama Kota Serang, KH Ariman Anwar menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat dalam memberantas peredaran miras. Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan prinsip amar makruf nahi munkar.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras memang harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan, sebagai bentuk perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya. (ald)
Sumber:
