BJB NOVEMBER 2025

Panggung Hiburan Hajatan Bisa Dibubarkan, Fokopimcam Rajeg Perketat Izin Resepsi Hajatan

Panggung Hiburan Hajatan Bisa Dibubarkan, Fokopimcam Rajeg Perketat Izin Resepsi Hajatan

RAPAT KOORDINASI: Camat Rajeg saat memimpin rapat koordinasi di aula rapat Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (21/11).-(Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG — Forum Pimpinan Kecamatan (Fokopimcam) Rajeg memperketat penyelenggaraan izin panggung hiburan pada acara resepsi (hajatan) warga. Salah satunya mengatur penampilan biduan agar mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai norma.

Selain itu, warga yang berencana mengadakan hiburan harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang dengan sejumlah ketentuan lain wajib dipatuhi. Bila tidak, hiburan pada acara resepsi dapat dibubarkan.

Ketentuan utama yang menjadi sorotan adalah larangan total terhadap peredaran minuman keras (miras) dan praktik perjudian dalam bentuk apa pun di area acara.

Penyelenggara juga diwajibkan memastikan penampilan para pengisi hiburan, terutama biduan, agar mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai norma.

Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, persyaratan ketat tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan norma kesusilaan selama kegiatan berlangsung.

Untuk itu pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ketentuan tersebut dan wajib menjamin bahwa acara berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan ketenteraman masyarakat.

“Izin keramaian wajib dimiliki, apalagi jika menyelenggarakan panggung hiburan yang berpotensi menarik banyak massa,” ujar Camat Oman Apriaman pada rapat koordinasi di aula rapat Kantor Kecamatan Rajeg, Jumat (21/11).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai larangan miras, judi, dan berbusana sopan untuk biduan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Di tempat yang sama, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menambahkan, pelanggaran ketentuan tersebut dapat berakibat pembubaran acara dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Ketentuan ini juga sejalan dengan praktik umum perizinan keramaian di berbagai daerah yang secara tegas melarang kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan adat istiadat, termasuk penyediaan minuman beralkohol dan perjudian,” tegasnya.

Persyaratan ini bersifat mandatori dan harus dipatuhi oleh warga yang menjadi penyelenggara acara, yakni mengantongi dokumen perizinan utama wajib memiliki izin keramaian.

“Warga penyelenggara harus mengajukan permohonan izin secara resmi kepada kami,” ujarnya.

Kapolsek Yono Taryono mengungkapkan, penyelenggara wajib menjamin bahwa selama acara berlangsung tidak ada praktik penjualan atau penyediaan minuman miras dan perjudian.

Lalu, pengisi acara, terutama biduan atau penampil, diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat, sopan, dan sesuai dengan norma kesusilaan serta adat setempat.

Sumber: