BJB FEBRUARI 2026

WFH Tak Berlaku Bagi Nakes dan Guru

WFH Tak Berlaku Bagi Nakes dan Guru

SAMBUTAN: Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan sambutan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten resmi menetapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dimulai dari 10 April 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan kependidikan atau guru.  

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, tenaga kesehatan pada rumah sakit umum daerah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari pelaksanaan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor. ”Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing,” tulis surat edaran tersebut, Kamis (9/4).

WFH ini juga lanjutnya, tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala UPT/KCD tetap wajib bekerja dari kantor setiap hari untuk melakukan monitoring dan pengawasan. Selain itu, beberapa sektor layanan publik seperti BPBD, RSUD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan hanya diperbolehkan mengirim maksimal 20 persen pegawainya untuk WFH.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 April 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam surat tersebut, Gubernur Banten mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili pegawai (WFH). Secara teknis, ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFO selama empat hari kerja di kantor pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta satu hari kerja secara WFH pada hari Jumat.

Aturan ini dibarengi dengan pengawasan ketat. ASN yang sedang WFH, wajib melakukan presensi atau daftar kehadiran melalui aplikasi SIMASTEN sebanyak dua kali, yakni saat masuk maksimal pukul 07.30 WIB, dan pulang maksimal pukul 17.00 WIB.

Gubernur menekankan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti memutus komunikasi. Ada standar respon yang sangat ketat bagi ASN selama jam kerja. ”Yaitu wajib merespons pesan pekerjaan maksimal dalam waktu 5 menit. Wajib mengangkat telepon sebelum nada panggilan ketiga, serta alat komunikasi harus selalu aktif, kecuali saat berada dalam perjalanan pesawat,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kunci utama agar birokrasi tetap berlari kencang meski pegawai tidak bertatap muka langsung. ”Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring,” tulis surat edaran.

Bagi ASN yang tidak bisa melaksanakan WFH karena satu dan lain hal pada hari Jumat, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.”Kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Banten, Nia Purnamasari menyoroti terkait kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten yang mulai diberlakukan setiap Jumat. 

Nia mengatakan, bahwa tanpa sistem kontrol yang kuat, fleksibilitas kerja di hari Jumat sangat rentan terhadap pelanggaran disiplin.  Ia meminta adanya pengawasan yang ketat terhadap ASN agar tidak menjadikan WFH sebagai libur tambahan.”WFH bukan berarti libur tambahan. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa para ASN benar-benar bekerja dan berkontribusi secara nyata dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu untuk bersantai,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan lokasi kerja jangan sampai menurunkan produktivitas. Apalagi hari Jumat adalah hari krusial menjelang akhir pekan, dan dikhawatirkan menjadi hari libur yang terselubung. 

”Kalau tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi long weekend terselubung. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.(mam)

Sumber: