Guru PPPK Terima Insentif Rp1 Juta
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat memberi arahan kepada guru Kota Serang belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Ia menambahkan, status PPPK paruh waktu merupakan masa transisi menuju skema penuh waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Targetnya, paling lambat 2027 tidak ada lagi skema paruh waktu.
“Ke depan hanya ada dua status, PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah paruh waktu. Yang terpenting, hak-hak mereka tetap terpenuhi,” tegasnya. (ald)
Sumber:

