BJB FEBRUARI 2026

Pemprov Banten Rombak Tata Kelola Tambang

Pemprov Banten Rombak Tata Kelola Tambang

Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengikuti rakor pembahasan pajak MBLB di kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).--

Tak hanya itu, KPK juga me­nyoroti terkait adanya indikasi ketidakcocokan antara RKAB dengan realitas produksi di lapangan. Bahtiar menegas­kan, kunci kenaikan PAD bu­kan sekadar pada penagih­an, melainkan pada akurasi data.

"Kuncinya adalah data fak­tual. Jangan sampai ada selisih atau 'kealpaan' antara pro­duksi nyata di lapangan dengan apa yang dilaporkan ke daerah," tegasnya.

Ia meminta Pemprov Banten untuk memastikan setiap gram hasil tambang yang keluar dari bumi Banten terdata se­cara transparan agar kewajiban pajak yang dibayarkan pun otomatis meningkat.

Selain itu, proses perizinan juga harus diperketat. Ia me­wanti-wanti para pejabat di Pemprov Banten agar tidak memaksakan izin bagi pe­ng­usaha yang syarat teknisnya belum lengkap.

"Kalau syaratnya belum leng­kap, jangan dipaksakan seolah-olah sudah lengkap. Semua harus sesuai prosedur teknis dan administratif yang berlaku," paparnya. (mam)

Sumber: