Pemprov Banten Rombak Tata Kelola Tambang
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengikuti rakor pembahasan pajak MBLB di kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).--
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti terkait adanya indikasi ketidakcocokan antara RKAB dengan realitas produksi di lapangan. Bahtiar menegaskan, kunci kenaikan PAD bukan sekadar pada penagihan, melainkan pada akurasi data.
"Kuncinya adalah data faktual. Jangan sampai ada selisih atau 'kealpaan' antara produksi nyata di lapangan dengan apa yang dilaporkan ke daerah," tegasnya.
Ia meminta Pemprov Banten untuk memastikan setiap gram hasil tambang yang keluar dari bumi Banten terdata secara transparan agar kewajiban pajak yang dibayarkan pun otomatis meningkat.
Selain itu, proses perizinan juga harus diperketat. Ia mewanti-wanti para pejabat di Pemprov Banten agar tidak memaksakan izin bagi pengusaha yang syarat teknisnya belum lengkap.
"Kalau syaratnya belum lengkap, jangan dipaksakan seolah-olah sudah lengkap. Semua harus sesuai prosedur teknis dan administratif yang berlaku," paparnya. (mam)
Sumber:

