Undi Hadiah Struk, Hasilkan PAD Rp3,5 Miliar
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat memimpin kegiatan pengundian Program Undian Gratis Berhadiah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025 di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (22/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar pengundian hadiah Program Undian Gratis Berhadiah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengundian hadiah digelar di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (22/12), dan dipimpin langsung Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Tiga pemenang yang beruntung yakni Septian Rahmatul yang mendapatkan hadiah speaker, Ratu Dewi Noviandri meraih hadiah televisi, serta Aina Dinda Salsabila yang membawa pulang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor.
Budi menilai program tersebut sebagai langkah inovatif dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak daerah.
“Pengundian hadiah dari Bapenda ini adalah inovasi untuk meningkatkan PAD. Alhamdulillah hari ini sudah ada tiga pemenang, bahkan salah satunya sempat mengangkat telepon langsung saat dihubungi,” ujar Budi.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini untuk memotivasi masyarakat, karena hasil dari sini adalah untuk pembangunan di Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan program bertajuk Buang Struk Belanja Anda 2025 tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Banten untuk kategori undian berbasis struk belanja pajak daerah.
“Alhamdulillah pengundian sudah langsung dilakukan oleh Pak Wali dan pemenangnya sudah didapatkan. Selanjutnya akan kami sampaikan secara resmi melalui berita acara dan diumumkan oleh sekretaris,” jelas Hari.
Ia menambahkan, tujuan utama program ini bukan semata-mata undian berhadiah, melainkan membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
“Pertama meningkatkan kepatuhan masyarakat, kedua menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif. Masyarakat saling mengingatkan, begitu juga pelaku usaha atau merchant agar amanah menyetorkan pajak yang dititipkan konsumen,” ujarnya.
Dari sisi capaian, program ini dinilai efektif. Sebanyak 565 struk belanja diunggah oleh masyarakat dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak restoran hingga hampir Rp3,5 miliar sepanjang pelaksanaannya.
Adapun ketentuan mengikuti program ini antara lain minimal nilai transaksi Rp50 ribu, mencantumkan nomor KTP dan nomor telepon yang dapat dihubungi, serta struk belanja wajib memuat keterangan PB1 atau pajak restoran sebesar 10 persen.
Dengan hasil tersebut, Pemkot Serang optimistis program inovatif ini dapat menjadi model peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat PAD demi keberlanjutan pembangunan daerah. (ald)
Sumber:

