BJB NOVEMBER 2025

Undi Hadiah Struk, Hasilkan PAD Rp3,5 Miliar

Undi Hadiah Struk, Hasilkan PAD Rp3,5 Miliar

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat memimpin kegiatan pengundian Program Undian Gratis Berhadiah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025 di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (22/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar pengundian hadiah Program Undian Gratis Berha­diah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan ke­patuh­an pajak sekaligus men­dong­krak Pen­dapatan Asli Daerah (PAD).

Pengundian hadiah digelar di Kantor Bapenda Kota Se­rang, Senin (22/12), dan dipimpin langsung Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Tiga pemenang yang beruntung yakni Septian Rah­matul yang mendapatkan hadiah speaker, Ratu Dewi Noviandri meraih hadiah te­levisi, serta Aina Dinda Salsabila yang membawa pulang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor.

Budi menilai program terse­but sebagai langkah inovatif dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak daerah. 

“Pengundian hadiah dari Ba­penda ini adalah inovasi untuk meningkatkan PAD. Alhamdulillah hari ini sudah ada tiga pemenang, bahkan salah satunya sempat me­ngang­kat telepon langsung saat dihubungi,” ujar Budi.

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan se­cara berkelanjutan. Menurut­nya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. 

“Ini untuk memotivasi ma­syarakat, karena hasil dari sini adalah untuk pembangunan di Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapen­da Kota Serang, Hari Pamung­kas, menjelaskan program bertajuk Buang Struk Belanja Anda 2025 tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Banten untuk kategori undian berbasis struk belanja pajak daerah.

“Alhamdulillah pengundian sudah langsung dilakukan oleh Pak Wali dan peme­nang­nya sudah didapatkan. Selan­jutnya akan kami sampaikan secara resmi melalui berita acara dan diumumkan oleh sekretaris,” jelas Hari.

Ia menambahkan, tujuan utama program ini bukan se­mata-mata undian berha­diah, melainkan membangun eko­sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. 

“Pertama meningkatkan ke­patuhan masyarakat, kedua menciptakan ekosistem per­pajakan yang kondusif. Ma­syarakat saling mengingat­kan, begitu juga pelaku usaha atau merchant agar amanah me­nyetorkan pajak yang dititipkan konsumen,” ujarnya.

Dari sisi capaian, program ini dinilai efektif. Sebanyak 565 struk belanja diunggah oleh masyarakat dan berdam­pak pada peningkatan pene­rimaan pajak restoran hingga hampir Rp3,5 miliar sepanjang pelak­sanaannya.

Adapun ketentuan mengikuti program ini antara lain mi­nimal nilai transaksi Rp50 ribu, men­cantumkan nomor KTP dan nomor telepon yang dapat dihu­bungi, serta struk belanja wajib memuat keterangan PB1 atau pajak restoran sebesar 10 persen.

Dengan hasil tersebut, Pem­kot Serang optimistis program inovatif ini dapat menjadi model peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat PAD demi keberlanjutan pem­bangunan daerah. (ald)

Sumber: