grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Terdampak Proyek Waduk Karian, Balai Besar Siap Bangun Delapan Fasum

Terdampak Proyek Waduk Karian, Balai Besar Siap Bangun Delapan Fasum

Bangunan masjid di Kampung Sunday, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak yang tenggelam sebagai dampak proyek Waduk Karian. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Polemik ganti rugi delapan fasilitas umum (fasum) atau bangunan wakaf terdam­pak proyek Bendungan Karian, Kabupaten Lebak, akhirnya menemukan titik terang. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten menyatakan akan memenuhi usulan ma­syarakat agar pembangunan fasum masjid dilakukan oleh balaibesar, bukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­nataan Ruang (DPUPR) Ka­bupaten Lebak. 

Revita, Pejabat BBWSC3 Banten mema­parkan bahwa hambatan terbesar terletak pada ketentuan wakaf yang mensyaratkan bangunan pengganti harus memiliki nilai dan manfaat minimal sama dengan bangunan asal.

“Apakah membayar sesuai nilai bangunan lama bisa dianggap setara? Itu yang kami tanyakan, dan alhamdulillah kini sudah ada kepastian dari BWI (Badan Wakaf Indo­nesia) dan kami akan bayar," katanya dalam musyawarah dengan Pemkab Lebak dan masyarakat terdampak di Aula Multatuli, Selasa (25/11). 

Ia menegaskan bahwa pem­bayaran hanya bisa dilakukan apabila nazhir menyetujui nilai tersebut, karena per­setujuan nazhir menjadi dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan validasi yang dibutuhkan untuk pen­cairan.

Ketua BWI Banten, Amas Tajudin mengatakan, keresah­an masyarakat dapat dipahami karena pembangunan masjid baru sangat mendesak. Na­mun, ia mengingatkan bahwa tata kelola wakaf kini tidak lagi semudah praktik tempo dulu yang banyak dilakukan secara lisan.

"Saya mengapresiasi upaya BBWSC3 yang menurutnya bekerja keras mencari jalur aman regulasi agar pemba­yaran dapat dilakukan tanpa melanggar hukum maupun prinsip syariah," ujarnya. 

Asisten Daerah I Pemkab Lebak, Al Kadri menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat men­jadi korban rigiditas aturan.

“Kita ingin memastikan ma­syarakat tidak dirugikan. Kalau regulasi terlalu kaku dan meng­hambat kepentingan umum, maka pemerintah dae­rah harus berani meng­ambil diskresi yang terukur dan dapat dipertang­gung­jawabkan,” katanya. 

Ia menyebut Pemkab Lebak telah membuka ruang kon­sultasi dengan BPN, Ins­pektorat, hingga aparat pe­negak hukum untuk memas­tikan proses aman serta sesuai koridor aturan.

“Intinya, jangan sampai pembangunan fasum tertunda lagi. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah masyarakat, bukan menambah masalah. Insya Allah, per­tengahan Desember ini sudah bisa direalisasikan,” ujarnya. (fad)

Sumber: