BJB NOVEMBER 2025

Komunikasi TAPD ke Banggar Dinilai Buruk, Rancangan APBD 2026 Terancam Tak Disahkan

Komunikasi TAPD ke Banggar Dinilai Buruk, Rancangan APBD 2026 Terancam Tak Disahkan

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas saat diwawancarai wartawan ketika konferensi pers di ruangan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Kamis (20/11). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

Namun, Kabupaten Serang belum sama sekali bahkan pembahasan pun belum tuntas, yang artinya akhir bulan harus selesai semua sampai ketuk palu. ”Kita ber­ha­rap ketua TAPD bisa mem­perbaiki komunika­sinya, su­p­aya pembahasan segera dila­kukan dan langsung pene­tapan APBD 2026,” katanya.

Jika sampai bulan depan masih belum juga dilakukan pemba­hasan dan penetapan, kata Anas, anggaran yang dipakai di 2026 yaitu anggaran di 2025.

Kalau APBD yang dipakai untuk 2026 adalah APBD 2025, berarti visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak akan berjalan dan tidak bisa dilaksanakan di 2026.

”Banyak tuh janji politik bupati dan wakil bupati, kalau tidak ketuk palu, ya terpaksa pakai anggaran 2025. Kalau pakai anggaran 2025, berarti tidak bisa terpenuhi janji tersebut, bupati mau ajukan ini dan itu tidak bisa, pene­tapan APBD harus dilakukan maksimal 30 hari setelah RPJMD ditetapkan,” ucapnya. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhu­hana belum bisa memberikan komentar apapun, karena belum bisa dihubungi untuk diwawancarai. (agm)

Sumber: