BJB OKTOBER 2025

Pertambangan Emas Liar Diusulkan Jadi WPR

Pertambangan Emas Liar Diusulkan Jadi WPR

TAMBANG EMAS: Petugas polisi saat melihat Pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di Kecamatan Cibeber.(Dok. Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil langkah serius, akan menertibkan kegiatan penambangan emas masyarakat. Langkah yang akan dilakukan yakni dengan mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

”Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah praktik tambang emas liar atau ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Lebak,” kata Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, kepada Tangerang Ekspres, Senin (3/11). 

Dengan pengajuan penetapan WPR, kata Amir, pemerintah daerah berupaya memberikan legalitas bagi penambang rakyat sekaligus mengendalikan praktik tambang tanpa izin agar sesuai dengan ketentuan hukum. “Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir. 

Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin memang telah menjadi mata pencaharian sebagian warga, khususnya di daerah Lebak bagian utara. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan.  “Untuk memetakan dampaknya secara lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan pengajuan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tuturnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak Iwan Sutikno menyatakan, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan dari masyarakat pelaku tambang. Tahapan tersebut melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.  “Dinas ESDM Provinsi Banten telah mengajukan surat usulan penyesuaian wilayah pertambangan kepada Kementerian ESDM melalui surat Gubernur Banten tertanggal 16 Juni 2025 lalu. Langkah ini menandai proses resmi pengajuan penetapan WPR di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Lanjut dia, penentuan lokasi potensial WPR dilakukan berdasarkan analisis teknis Dinas ESDM Provinsi Banten dengan mempertimbangkan potensi sumber daya mineral serta aspek lingkungan. Setelah WPR ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengawasan tambang akan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi antara Pemkab Lebak dan Dinas ESDM Banten, termasuk dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.

Meski demikian, Iwan mengakui  hingga kini Pemkab Lebak belum melakukan pendataan langsung terhadap penambang rakyat, karena kewenangan pertambangan berada di pemerintah provinsi.  “Namun Pemkab Lebak akan terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Banten untuk memperoleh data terbaru hasil inventarisasi provinsi,” tuturnya.

Selain itu, sebagai strategi jangka panjang, Pemkab Lebak juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan setelah penetapan WPR disetujui.  “Edukasi ini penting agar masyarakat bisa melakukan penambangan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” kata dia. 

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Lebak belum menerima laporan keberatan dari masyarakat atau kelompok penambang terkait rencana penetapan WPR. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat secara legal.  “Kami berharap langkah ini bisa menjadi solusi agar aktivitas pertambangan di Lebak dapat berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya.(fad)

Sumber: