Ormas Jangan Bergantung Bantuan Pemerintah
 
                                    Al Kadri, Asda l Pemkab Lebak membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Ormas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Hotel Kharisma, Rangkasbitung, Rabu (29/10). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pendaftaran ormas (organisasi kemasyarakatan) berbadan hukum dan tidak berbadan hukum di Hotel Kharisma, Rangkasbitung, Rabu (29/10).
Al Kadri, Asda l Pemkab Lebak yang membuka langsung acara sosialisasi mengajak seluruh ormas di Lebak bisa bersinergi dalam membangun daerah. Karena, peran ormas sangat penting menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.
"Ormas harus menjadi pemersatu, bukan malah menjadi pemecah belah, sehingga penting menjaga kondusivitas bersama untuk kemajuan pembangunan daerah," katanya dalam sambutannya.
Menurut Al Kadri, ormas merupakan pilar penting demokrasi dan mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Untuk itu, ormas harus memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan menjadi jembatan yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan kritik, saran, dan kebutuhan rakyat secara konstruktif.
"Urgensi legalitas dan keterdaftaran ormas, saya tegaskan, ormas wajib memiliki legalitas dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," ujarnya.
Karena, kata dia, keabsahan dan keterdaftaran memberikan pengakuan resmi dari negara, yang menjamin keabsahan gerak dan kegiatan organisasi. Sehingga, ormas yang terdaftar akan lebih mudah menjalin kemitraan, mengakses program, dan mendapatkan dukungan yang sah dari pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya minta Kesbangpol proaktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran dan pembinaan, dan saya minta seluruh ormas segera melengkapi persyaratan administrasi," paparnya.
Selain itu, kata Al Kadri, ormas yang ideal adalah ormas yang tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, melainkan mampu berdiri di atas kaki sendiri. Ciptakan inovasi dan program mandiri yang berbasis potensi lokal. Kembangkan unit usaha atau kegiatan produktif untuk menopang pendanaan organisasi dan memberdayakan anggota.
"Jalankan fungsi kontrol sosial dengan etika dan tanggung jawab. Berikan kritik yang terukur, berdasar data, dan disertai solusi yang membangun, bukan sekadar menjatuhkan. Jaga integritas dan nama baik organisasi,” katanya.
Sekretaris Kesbangpol Lebak, Tati Suryati mengaku, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan ormas, karena, dari 436 ormas yang tercatat, 224 ormas tercatat aktif dan resmi memiki legalitas berbadan hukum. Sisanya 212 ormas dinyatakan tidak aktif dan belum mengantongi legalitas resmi.
"Artinya ormas yang 212 hingga saat ini mereka belum berbadan hukum, sehingga kami nyatakan tidak aktif, baik secara administratif maupun kegiatannya," ucapnya. (fad)
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                