Dishub Siapkan Rambu Atur Jam Operasional Truk
 
                                    Truk pengangkut barang tambang mengular di ruas Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, belum lama ini.--
SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Banten tengah mempersiapkan pembuatan rambu larangan masuk angkutan barang tambang di wilayah Banten.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan Kepgub yang dikeluarkan kemarin harus dibarengi dengan rambu-rambu larangan masuk. Maka dari itu pihaknya langsung menyusun penempatan rambu prioritas.
"Kebijakan itu harus dilengkapi dengan rambu, sementara saat ini rambunya belum terpasang," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Banten. Hal itu dilakukan untuk menyelaraskan penegakan terhadap truk yang melanggar Kepgub Banten. "Intinya dari Polda minta dibuatkan rambu-rambunya dulu, karena mereka tidak bisa menindak sebelum ada rambunya," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat sementara, terdapat 22 rambu yang harus segera dibangun. Puluhan rambu tersebut tidak termasuk di wilayah Tangerang Raya.
Meski begitu, Tri mengaku belum bisa memastikan kapan mulai dibuatkan rambu-rambu larangan tersebut. Namun belum bisa memastikan kapan dibuatkan rambu tersebut.
"Itu kan tidak sehari dua hari selesai, saya belum memastikan kapannya tapi yang pasti kita prioritaskan rambu dulu baru mungkin ke depannya pos pengawasan," paparnya.
Berikut ruas jalan prioritas untuk dipasang rambu larangan masuk angkutan barang tambang:
1. Ruas jalan Batas Kota Cilegon - Batas Kota Serang (jalan nasional) (dipasang di simpang PCI, akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto) (2 rambu).
2. Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota) (dipasang di simpang PCI dan simpang Ciwandan) (2 rambu).
3. Ruas jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional) (dipasang di simpang Seruni Akses Tol Cilegon Timur dan dekat perlintasan KA Merak) (2 rambu).
4. Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional) (dipasang di simpang Pasar Teneng/Cinangka dan Simpang Ciwandan) (2 rambu).
5. Ruas jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi) (dipasang di simpang Palima dan simpang Pasar Teneng/Cinangka) (2 rambu).
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                