Imigrasi Deportasi 117 Warga Asing, Terbanyak Warga Tiongkok

Kamis 20-12-2018,04:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Di tahun ini, kantor Imigrasi Kelas I Tangerang telah memulangkan ratusan warga negara asing (WNA). Dari 117 warga asing yang dideportasi, terbanyak berasal dari Tiongkok. Di urutan kedua warga Nigeria. Mereka melakukan pelanggaran administrasi, menyalahgunakan visa kunjungan. Ratusan WNA tersebut hasil operasi yang dilakukan di tiga wilayah, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman, selama Januari hingga Oktober pihaknya telah melakukan pemantauan dan razia terhadap WNA. "Dari hasil razia yang kita lakukan, paling banyak yang melakukan pelanggaran WNA dari Cina, mereka melakukan pelanggaran. Visa yang seharusnya untuk kunjungan wisata, mereka gunakan untuk bekerja," ujarnya. Herman menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap warga asing. Harusnya, para warga asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang, harus memenuhi beberapa persyaratan. "Jika WNA ingin bekerja di Indonesia, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Visa bukan untuk bekerja, hanya untuk kunjungan. Kalau bekerja menggunakan visa maka kami akan kembalikan ke negaranya masing-masing," tegasnya. Ia menjelaskan, warga asing yang bekerja di Indonesia wajib memilik Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Berdasarkan IMTA, itu, imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Herman menambahkan, selama 2018 animo warga membuat pasport sangat besar. Dari Januari sampai November sebanyak 80.221 pemohon. Ini karena, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan ke luar negeri. "Kemungkinan sampai akhir Desember bisa bertambah, karena memang banyak orang kita yang membuat pasport untuk berkunjung ke luar negeri. Bahkan hampir setiap hari banyak warga yang mengurus pasport," paparnya. Herman menjelaskan, bahwa saat ini masih menggunakan sistem manual dalam pengontrolan masa berlaku paspor, KITAS, ITK, dan KITAP. "Kami sedang merancang sistem online untuk mempermudah masyarakat. Bahkan dengan cara online kita bisa memantau masa berlaku paspor dengan cara menggunakan barcode yang ada di paspor," tutupnya. Untuk diketahui Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang melalui data statistik pelayanan selama 2018, untuk paspor sudah diterbutkan sebanyak 80.221, KITAS baru 4.882, KITAS perpanjangan 5.396, ITK 4.260, KITAP baru 252, KITAP perpanjangan 99 dan menjadi WNI 34. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait