DKP3 Bagi Kiat Bisnis Ikan Hias

Rabu 21-11-2018,04:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Bisnis dan budi daya ikan hias di Kota Tangsel semakin menjanjikan. Namun, jika tidak mampu membaca pasar bisnis malah bisa merugikan pengusahanya. Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Tangsel melakukan pembinaan kepada pembudidaya ikan hias. Salah satunya dengan mengumpulkan sekitar 40 orang pembudidaya ikan hias di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Jombnag, Senin (19/11). Mereka, diberikan wawasan tentang bisnis ikan hias. Khususnya, mengenai regulasi dan prasyarat saat hendak menjual ikan hias ke luar negeri atau ke luar dearah. Kepala DKP3 Kota Tangsel Nur Slamet mengatakan, pembudidaya ikan hias dikumpulkan agar mengetahui tren pasar ikan hias di pasar saat ini. "Termasuk regulasinya seperti apa, dan juga peserta bisa berdialog tentang penjualan ikan antar-pulau maupun negara," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (19/11). Sementara itu, Kepala Seksi Perikanan Budi Daya pada DKP3 Kota Tangsel Muhibullah mengatakan, pertemuan dilakuka agar pembudidaya tahu tren dan juga permintaan pasar ikan hias. Dari balai karantina kita berharap regulasi tentang lalu lintas penjualan ikan diketahui dan dipahami. "Sehingga tidak ada kendala pada saat mentrasportasikan ikan ke wilayah antar-pulau dan negara," ujarnya. Masih menurutnya, narasumber dihadirkan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Produk Perikananan Kementrian Kelautan dan Perikanan Soekarno Hatta. Menurutnya, di Tangsel saat ini ada sekitar 13 jenis ikan hias, mulai dari jenis pelanggi, cupang, koi, neon tetra, sumatera tiger, lauhan dan lainnya. Ikan hias yang paling dominan di Tangsel adalah jenis cupang. Ikan cupang sering ada kontes dan ada beberapa jenis dan paling mahal itu cupang alam. "Harganya dari puluhan ribu sampai ratusan ribu," tambahnya. Menurutnya, penjualan ikan hias tidak mudah apalagi dilakukan antar-pulau atau negara. Antar-pulau biasanya harus dikarantina dulu, ikan akan dicek oleh petugas apakah sehat atau tidak. Pembudidaya ikan hias harus mengurus karantina atau cek point sebelum dikirim. "Ini prosedur yang harus dipenuhi. Ada list beberapa penyakit yang tidak boleh dan terutama ke luar negeri. Contoh ikan infasif atau membahayakan budi daya lingkungan umum, yakni aligator," tuturnya. Muhibullah menambahkan, sekarang sedang tren penjualan ikan hias secara online tapi penjual belum paham aturan lalu lintasnya seperti apa, termasuk jasa pengiriman belum paham. "Kalau dikirim lewat bandara pasti akan dikarantina dulu," tuturnya. Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, bagi yang sudah beberapa kali mengikuti pelatihan dan pertemuan yang diadakan dinas, usahanya harus bisa berkembang dan hidupnya sejahtera. "Kita hanya sebagai fasilitator dan menyampaikan regulasi, tapi yang menentukan kesuksesan adalah diri sendiri," ujarnya. Airin menambahkan, jika sudah berhasil tidak boleh berhenti, tapi harus terus mengembangkan usahnya agar semakin besar. Menurutnya, pelatihan dan pertemuan sering dilakukan dan harus ada hasilnya minimal dari jumlah peserta yang ikut harus ada yang sukses. "Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan itu relatif tapi, yang terpenting adalah bagaimana kita mencapai kesejahteraan ini," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait