Penembak Penjaga Toko Didor

Selasa 13-11-2018,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satuan Reskrim Polres Tangsel menembak mati Hendra (30). Ia merupakan pelaku penembakan terhadap salah seorang penjaga toko di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Selain itu, polisi juga meringkus 7 orang pelaku lainnya. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, bos komplotan bersenpi yang didor adalah warga Kampung Cikupa, Muncang, Kabupaten Lebak. Selain itu, dari kampung yang sama polisi menangkap 7 pelaku lain. Mereka adalah Mulyawan (25), Saad (22), Atma (36), Riyana (20), Ahmad Solegar (28), Saminan (24), Mamat (19). "Hendra ditembak mati anggota Saya karena melawan saat disuruh menunjukkan senpi yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan serta menghabisi Jamal Putra (30) penjaga toko aksesoris di Kecamatan Curug, 30 Oktober lalu," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (12/11). Ferdy menambahkan, korban Jamal ditemukan tewas pada 30 Oktober lalu. Pada tubuhnya ditemukan dua luka tembakan di punggungnnya. Hendra menembak mari Jamal lantaran melawan saat handphonenya diramas sekitar pukul 03.00 WIB. "Hendra menghabisi Jamal menggunakan senpi jenis FN," tambahnya. Masih menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya menangkap komplotan Hendra dan berhasil meringkus 7 pelaku lainnya. Tujuh pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari joki motor, menampung hasil kejahatan, pemetik dan lainnya. Semua pelaku merupakan kelompik pemain yang berasal dari Sumatera yang sering melakukan tindak pidana dan khususnya pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan. "Komplotan tersebut menggunakan senpi dalam melakukan aksinya," jelasnya. Ferdy menjelaskan, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari para pelaku, komplotan tersebut sering melakukan pencurian dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tangsel dan sekitarnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua selongsong peluru, satu butir proyektil, satu pucuk senpi jenis FN, lima unit motor, satu buah golok. Juga, satu buah air soft gun, tiga anak kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 kunci motor, 7 handphone dan baju korban meninggal. "Air soft gun kita peroleh dari tangan Saad saat diringkus dipersembunyiannya di Bogor, Jawa Barat," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya menemukan empat batang singkong berukuran sekitar 15 cm dari salah satu pelaku. "Empat batang singkong ini diikat dan ada secarik kertas dengan tulisan tertentu dan ditemukan anggota saya dari salah satu jaket pelaku," ujarnya. Alexander menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku batang singkong tersebut dipakai sebagai jimat untuk memuluskan aksi meraka. "Saat melakukan aksi jimat ini dijampi-jampi dulu lalu dimasukkan dalam jaket pelaku," tambahnya. Masih menurutnya, para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 2051 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. "Pelaaku diancam dengan kurungan minimal 7 tahun dan paling lama seumur hidup," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait